SOPPENG-BreakingNewspost.Id — Di tengah berbagai upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi pertanian dan mewujudkan swasembada pangan nasional, terdapat satu hal mendasar yang tidak boleh diabaikan, yakni hak petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, sektor pertanian selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat. Ribuan keluarga menggantungkan hidup pada usaha tani, mulai dari tanaman pangan hingga komoditas perkebunan. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pupuk bersubsidi akan selalu menjadi perhatian serius bagi petani.
Belakangan, muncul informasi dari sejumlah petani mengenai harga pupuk bersubsidi yang disebut mencapai Rp105.000 per sak di tingkat penerima. Informasi tersebut tentu memunculkan berbagai pertanyaan yang layak mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
Persoalannya bukan semata-mata soal angka. Yang lebih penting adalah transparansi mengenai bagaimana harga tersebut terbentuk dan dasar apa yang digunakan sehingga petani harus membayar lebih dari harga yang mereka pahami selama ini.
Apabila memang terdapat tambahan biaya di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, maka publik berhak mengetahui dasar perhitungannya secara jelas. Apakah tambahan tersebut merupakan biaya angkut dari titik distribusi ke lokasi petani? Apakah digunakan untuk kebutuhan operasional kelompok tani? Ataukah terdapat mekanisme lain yang telah disepakati bersama oleh seluruh anggota?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari hak petani dan masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai program subsidi yang dibiayai oleh negara dan diperuntukkan bagi kepentingan petani.
Yang menjadi perhatian adalah ketika istilah “kesepakatan bersama” digunakan sebagai dasar penjelasan adanya tambahan biaya. Dalam tata kelola yang baik, sebuah kesepakatan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Kesepakatan harus lahir melalui proses yang terbuka, melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, serta didukung dokumentasi yang dapat diverifikasi.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut berlangsung. Apakah seluruh anggota kelompok tani dilibatkan dalam musyawarah? Apakah mereka mengetahui rincian biaya yang dibebankan? Apakah tersedia berita acara rapat, daftar hadir, maupun dokumen kesepakatan yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut benar-benar merupakan hasil persetujuan bersama?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tidak semua anggota kelompok tani memiliki akses informasi yang sama. Dalam praktik di lapangan, sering kali informasi lebih banyak diketahui oleh pengurus dibandingkan anggota. Padahal setiap keputusan yang berdampak pada biaya yang harus dibayar petani semestinya diketahui dan dipahami oleh seluruh anggota kelompok.
Selain itu, petani juga berhak mengetahui penggunaan dana yang berasal dari selisih harga tersebut. Jika memang digunakan untuk biaya angkut atau kebutuhan operasional lainnya, maka rincian penggunaannya seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada anggota kelompok tani. Transparansi semacam ini justru akan melindungi semua pihak dari kesalahpahaman, prasangka, maupun spekulasi yang tidak perlu.
Program pupuk bersubsidi pada dasarnya dirancang untuk membantu petani menekan biaya produksi. Karena itu, setiap tambahan biaya yang dibebankan kepada petani harus memiliki dasar yang jelas, kebutuhan yang nyata, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Petani tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka juga tidak membutuhkan perdebatan yang berujung saling menyalahkan. Yang dibutuhkan petani adalah kepastian, keterbukaan, dan penjelasan yang dapat dipahami serta diverifikasi.
Pada akhirnya, persoalan harga pupuk bersubsidi Rp105.000 per sak bukan hanya tentang berapa rupiah yang harus dibayar petani. Persoalan yang lebih besar adalah memastikan bahwa setiap kebijakan, setiap kesepakatan, dan setiap tambahan biaya benar-benar diketahui, dipahami, serta disetujui oleh mereka yang merasakan dampaknya secara langsung.
Di tengah besarnya harapan terhadap sektor pertanian sebagai penggerak ekonomi daerah dan penopang ketahanan pangan nasional, petani seharusnya menjadi pihak yang mendapatkan perlindungan dan kepastian. Mereka berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan transparan atas setiap kebijakan yang menyangkut hak-haknya.
Sebab dalam program yang dibiayai oleh negara dan ditujukan untuk membantu petani, transparansi bukanlah pilihan. Transparansi adalah kewajiban. Dan petani membutuhkan penjelasan, bukan untuk dikorbankan.
@Red















