SOPPENG,BreakingNewsPost.id – Keberadaan kabel yang diduga merupakan bagian dari jaringan listrik milik PLN terlihat menjuntai di lahan pertanian milik warga di Dusun Peppae, Desa Abbanuange, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi membahayakan keselamatan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Menanggapi temuan itu, Investigasi (DPP) Garda RI, Juansyah, S.H., meminta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan serta mengambil langkah penanganan apabila hasil verifikasi menunjukkan kabel tersebut merupakan bagian dari jaringan kelistrikan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan infrastruktur kelistrikan. Setiap temuan yang berpotensi menimbulkan risiko perlu segera ditindaklanjuti agar tidak membahayakan warga,” ujar Juansyah, Rabu (1/7/2026).
Menurut Juansyah, manajemen PT PLN (Persero) diharapkan segera melakukan verifikasi terhadap kondisi di lokasi. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kabel tersebut merupakan aset PLN dan kondisinya tidak memenuhi standar keselamatan, maka perbaikan perlu segera dilakukan.
Kami berharap pihak PLN segera melakukan pengecekan. Jika benar kabel tersebut merupakan bagian dari jaringan PLN dan berpotensi membahayakan, tentu perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban maupun kerugian,” katanya.
Ia menilai, respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai potensi bahaya pada infrastruktur publik bukan hanya menjadi bagian dari tanggung jawab teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen pelayanan publik yang mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan mengenai kondisi kabel tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan kepemilikan jaringan tersebut masih menunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan resmi dari pihak PLN sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sembari menunggu penanganan dari pihak berwenang, masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat beraktivitas di sekitar lokasi serta menghindari kontak langsung dengan kabel yang diduga mengalami gangguan guna mencegah terjadinya kecelakaan.
(Redaksi)
















