Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

GWI Kecam Dugaan Arogansi Oknum Pemdes Sumber Sari, Soroti Bendera Robek dan Sikap terhadap Jurnalis

8
×

GWI Kecam Dugaan Arogansi Oknum Pemdes Sumber Sari, Soroti Bendera Robek dan Sikap terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

KAMPAR — Polemik dugaan pengabaian terhadap Bendera Merah Putih di Kantor Pemerintah Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berbuntut pada kecaman dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). Organisasi tersebut menilai sikap salah seorang oknum perangkat desa saat menghadapi konfirmasi wartawan mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

Ketua GWI, Syamsul Bahri, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam sikap yang menurutnya tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Ia menilai aparat pemerintah desa semestinya terbuka terhadap kritik dan menjadikan masukan dari masyarakat maupun media sebagai bahan evaluasi, bukan justru merespons dengan pernyataan yang dianggap menyudutkan profesi jurnalis.

“Kami sangat mengecam jika benar ada sikap arogan terhadap wartawan. Pemerintah desa sebagai institusi publik seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan menghormati kemerdekaan pers. Kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin undang-undang,” kata Syamsul Bahri kepada media, Selasa (7/7/2026).»

Menurut penjelasan GWI, persoalan bermula dari temuan adanya Bendera Merah Putih yang disebut dalam kondisi robek dan lusuh masih berkibar di halaman Kantor Desa Sumber Sari. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan oleh jurnalis kepada Babinsa Desa Sumber Sari melalui aplikasi WhatsApp pada 3 Juni 2026.

Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, disebut segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan imbauan kepada pemerintah desa agar bendera segera diturunkan dan diganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Hendri mengaku telah mengingatkan pihak desa agar segera mengambil tindakan.

Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima media.»

GWI menilai apabila informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun demikian, dugaan adanya unsur pelanggaran hukum tetap memerlukan pembuktian dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila diproses lebih lanjut.

Persoalan kemudian berkembang ketika wartawan mendatangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi. Dalam versi yang disampaikan GWI, seorang oknum Sekretaris Desa berinisial SG diduga menyampaikan pernyataan yang menilai wartawan hanya “mencari-cari kesalahan”. Pernyataan tersebut dinilai organisasi pers sebagai bentuk sikap yang tidak menghargai kerja jurnalistik.

GWI juga menyebut, tidak lama setelah proses konfirmasi dilakukan, Bendera Merah Putih yang sebelumnya dipersoalkan akhirnya diturunkan dan diganti dengan bendera baru. Menurut organisasi tersebut, tindakan itu menunjukkan bahwa persoalan yang dipertanyakan wartawan mendapat tindak lanjut, meskipun sebelumnya disebut tidak direspons.

Atas peristiwa tersebut, GWI mendesak oknum Sekretaris Desa yang dimaksud untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf apabila pernyataannya terbukti telah menyinggung profesi wartawan. Organisasi itu menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Syamsul Bahri mengatakan pihaknya juga sedang mempertimbangkan berbagai langkah lanjutan apabila tidak ada iktikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan bermartabat. Namun apabila tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf, kami akan mengkaji langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku bersama tim kuasa hukum,” ujarnya.»

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Sumber Sari maupun Sekretaris Desa berinisial SG belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai pernyataan yang disampaikan GWI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *