SAROLANGUN, JAMBI,BreakingNewspost.id — Rencana belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 senilai Rp19.396.059.205 menjadi perhatian Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI). Organisasi tersebut menilai besarnya anggaran perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sorotan itu muncul setelah beredarnya informasi mengenai Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun yang memuat puluhan paket pengadaan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp19,39 miliar. Berdasarkan dokumen yang beredar di sejumlah media, anggaran tersebut terbagi ke dalam 75 paket pengadaan, termasuk belanja perjalanan dinas, bimbingan teknis (Bimtek), makan dan minum rapat, alat tulis kantor, jasa outsourcing, serta kebutuhan operasional lainnya.
Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah belanja Perjalanan Dinas Biasa yang disebut memiliki nilai sekitar Rp8,56 miliar. Besarnya alokasi tersebut mendorong ICC-RI meminta penjelasan rinci mengenai dasar perencanaan, mekanisme penganggaran, serta urgensi masing-masing kegiatan.
Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Dermawan, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu. Permohonan itu bertujuan memperoleh rincian penggunaan anggaran agar masyarakat dapat mengetahui peruntukan setiap pos belanja secara jelas.
Menurut Dermawan, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi atas permohonan tersebut. Ia juga menyatakan telah berupaya melakukan komunikasi melalui pesan singkat, namun belum memperoleh respons.
Yang kami minta bukanlah asumsi, melainkan dokumen rincian anggaran agar publik mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan dan digunakan. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang transparan,” ujar Dermawan.
Ia menambahkan, apabila dokumen yang dimohonkan tetap tidak diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, ICC-RI berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk meminta dilakukan telaah atau pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga penegak hukum apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum.
Dermawan menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan kesimpulan telah terjadi penyimpangan, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, Sekretaris DPRD Kabupaten Sarolangun belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas permohonan konfirmasi yang diajukan. Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih didasarkan pada dokumen yang beredar dan pernyataan dari pihak ICC-RI.
Sesuai prinsip cover both sides, media membuka ruang seluas-luasnya kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun untuk memberikan penjelasan mengenai struktur anggaran, dasar penyusunan belanja, urgensi setiap program, serta tanggapan atas pernyataan ICC-RI. Apabila klarifikasi diterima, pemberitaan akan diperbarui sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.Apabila diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam bergaya investigatif ala *Tempo* tanpa melampaui fakta yang tersedia dan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.Tim















