Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

ICC-RI Soroti Belanja Rp19,39 Miliar Sekretariat DPRD Sarolangun, Desak Transparansi dan Keterbukaan Penggunaan APBD

21
×

ICC-RI Soroti Belanja Rp19,39 Miliar Sekretariat DPRD Sarolangun, Desak Transparansi dan Keterbukaan Penggunaan APBD

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN, JAMBI,BreakingNewspost.id – Besarnya rencana belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian publik. Alokasi anggaran yang mencapai Rp19.396.059.205 atau sekitar Rp19,39 miliar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah di berbagai sektor.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Non-Governmental Organization Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI). Organisasi yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan pencegahan korupsi itu menilai besarnya anggaran pada Sekretariat DPRD Sarolangun perlu dibuka secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media lokal serta mengacu pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun mengelola anggaran senilai sekitar Rp19,39 miliar yang terbagi dalam 75 paket pengadaan.

Dari sejumlah paket tersebut, salah satu yang paling menyita perhatian adalah belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan nilai sekitar Rp8,56 miliar. Selain itu terdapat pula alokasi anggaran untuk bimbingan teknis (Bimtek), makan dan minum rapat, alat tulis kantor (ATK), pembayaran jasa outsourcing, kebutuhan energi, serta berbagai belanja operasional lainnya.

Secara normatif, setiap pos anggaran pemerintah dapat dibenarkan sepanjang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun besarnya nilai anggaran, khususnya pada belanja operasional, menurut ICC-RI, merupakan hal yang wajar apabila mendapat perhatian dan pengawasan dari masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan APBD.

Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Dermawan, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun menurutnya, transparansi merupakan prasyarat penting dalam pengelolaan keuangan negara sehingga masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut.

Sebagai langkah awal, kata Dermawan, ICC-RI telah mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sarolangun beberapa pekan lalu. Permohonan tersebut meminta dokumen rincian penggunaan anggaran Rp19,39 miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan pengadaan.

Yang kami minta adalah dokumen rincian anggaran sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sampai hari ini kami belum menerima jawaban resmi atas surat yang telah kami sampaikan,” ujar Dermawan kepada awak media.

Ia mengaku telah berupaya melakukan komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan tindak lanjut permohonan tersebut. Namun, menurutnya, hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun.

Dermawan menegaskan bahwa langkah meminta dokumen anggaran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat yang dijamin dalam peraturan mengenai keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan bukan hanya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila dokumen yang diminta tetap tidak diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, ICC-RI berencana menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut, kata dia, berisi permohonan agar dilakukan telaah maupun pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum.

Kami akan meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut sebagai langkah preventif agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan keuangan negara. Permintaan ini bukan berarti kami menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan agar penggunaan APBD dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Dermawan.

Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi ICC-RI dan belum dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran yang telah terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan keuangan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa yang berwenang berdasarkan hasil audit dan proses hukum.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Sarolangun belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi maupun permintaan klarifikasi terkait besaran anggaran tersebut. Karena itu, media belum memperoleh penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, urgensi masing-masing pos belanja, maupun alasan belum diberikannya dokumen yang dimohonkan ICC-RI.

Sesuai prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun untuk memberikan penjelasan resmi mengenai struktur anggaran Rp19,39 miliar, mekanisme penyusunannya, dasar hukum setiap kegiatan, serta tanggapan atas pernyataan ICC-RI. Apabila klarifikasi diterima, media akan memuatnya sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

Terlepas dari perdebatan mengenai besar kecilnya anggaran, pengawasan publik terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari prinsip good governance. Transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi menjadi fondasi penting agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.Apabila tersedia tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun, naskah ini sebaiknya diperbarui dengan memuat penjelasan mereka secara proporsional agar keberimbangan pemberitaan semakin kuat.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *