Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah dr. Eliza Mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sesuai Tata Tertib

35
×

Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah dr. Eliza Mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sesuai Tata Tertib

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU,BreakingNewspost.id — Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, agar segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang tengah diproses. Desakan tersebut disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pihak pengadu, teradu, dan para saksi dikabarkan telah selesai dilakukan pada 8 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah, yakni Victor Emanuel Manbait, S.H., Cony Tiluata, S.H., dan Arif Rachman, S.H., di Kefamenanu, Sabtu (11/7/2026).

Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum menyatakan telah mencermati perkembangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kabupaten TTU yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap seorang tenaga pelayanan kesehatan yang kemudian meninggal dunia. Mereka menyebut memperoleh informasi bahwa Badan Kehormatan telah merampungkan pengambilan keterangan terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, tahapan berikutnya adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Kehormatan serta rencana konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14–15 Juli 2026. Rencana tersebut, menurut mereka, merujuk pada Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang permohonan kesediaan waktu.

Victor Emanuel Manbait menyatakan pihaknya menghormati langkah Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Namun, ia berpendapat bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Kami menghargai setiap upaya Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Namun berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada Pimpinan DPRD,” ujar Victor dalam siaran pers tersebut.

Menurut kuasa hukum, penyelesaian perkara etik pada prinsipnya merupakan kewenangan internal DPRD melalui Badan Kehormatan. Oleh karena itu, mereka berpandangan bahwa konsultasi kepada Ditjen Otda tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, sepanjang tidak terdapat ketentuan hukum maupun Tata Tertib DPRD yang secara tegas mensyaratkannya.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum mendesak Badan Kehormatan segera menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan, kemudian menyerahkannya kepada Pimpinan DPRD agar mekanisme berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD.

Victor juga menegaskan bahwa Badan Kehormatan harus menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Dalam pandangan Tim Kuasa Hukum, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara sungguh-sungguh, bebas dari intervensi, tidak mengalami penundaan tanpa dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan sesuai mekanisme yang telah diatur.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara mengenai substansi pemeriksaan, alasan konsultasi ke Ditjen Otda, maupun jadwal penetapan kesimpulan atas perkara tersebut. Demikian pula, belum ada keputusan resmi yang menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diperiksa.

Untuk memenuhi prinsip cover both sides, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan DPRD, serta pihak teradu guna memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, dasar dilakukannya konsultasi ke Ditjen Otda, dan tahapan lanjutan sesuai Tata Tertib DPRD. Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *