Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

GWI Desak Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang, Minta Penyelidikan Tak Berhenti di Tingkat Penjual

5
×

GWI Desak Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang, Minta Penyelidikan Tak Berhenti di Tingkat Penjual

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan,BreakingNewspost.id – Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mendapat apresiasi dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI). Namun, organisasi pers tersebut menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual semata.

Menurut GWI, pengungkapan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri rantai distribusi secara lebih luas, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan apabila memang ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.

Ketua GWI menyatakan bahwa peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan persoalan serius yang tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat.

Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas,” tegas Ketua GWI.»

Menurut GWI, efektivitas pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Penegakan hukum dinilai akan lebih berdampak apabila mampu mengungkap mata rantai distribusi yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.

Selain itu, GWI juga menyoroti adanya stiker bertuliskan atau berlogo “TS” yang, menurut organisasi tersebut, ditemukan di sejumlah toko yang menjadi lokasi pengungkapan kasus. GWI menilai temuan tersebut patut menjadi bahan pendalaman penyidik karena berpotensi menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, GWI menegaskan bahwa keberadaan stiker tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan pihak tertentu ataupun keberadaan suatu jaringan, sehingga diperlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Organisasi tersebut juga mendorong aparat kepolisian bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin maupun tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah preventif dinilai penting untuk mencegah munculnya kembali praktik serupa di wilayah Tangerang Selatan maupun daerah lainnya.

Sebagai organisasi yang menghimpun insan pers, GWI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media. Menurut mereka, pemberitaan yang independen dan berimbang merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan telah terungkap adanya jaringan tertentu ataupun keterkaitan stiker “TS” dengan aktivitas peredaran obat keras daftar G. Penilaian mengenai ada atau tidaknya jaringan serta pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Kepolisian Sektor Pamulang, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Dengan demikian, informasi yang diterima publik tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Bagi GWI, keberhasilan mengungkap penjual hanyalah langkah awal. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila setiap dugaan peredaran obat keras ilegal dapat ditelusuri hingga ke sumbernya melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi serta asas praduga tak bersalah.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *