PALEMBANG,BreakingNewspost.id – 14 Juli 2026 — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,235 miliar dalam pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 memantik sorotan publik. Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang OKU Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan membawa tuntutan agar hasil audit negara tidak berhenti sebagai rekomendasi administratif, melainkan ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi GAASS, temuan auditor negara bukan sekadar catatan teknis mengenai pelaksanaan proyek, tetapi merupakan sinyal yang perlu memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, ketika hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai yang signifikan, diperlukan pendalaman untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kelemahan administrasi, kelalaian pelaksanaan, atau mengandung unsur pelanggaran hukum.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan terhadap 12 paket pekerjaan menunjukkan bahwa 11 paket mengandung temuan berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Nilai keseluruhan temuan mencapai Rp1.235.478.711,50, yang terdiri atas kekurangan volume sebesar Rp504.437.676,85 serta ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp731.041.034,65.
Koordinator Aksi GAASS Cabang OKU Selatan, Mustamirul Akbar, mengatakan besarnya nilai temuan tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, proses pemeriksaan tidak cukup berhenti pada identifikasi adanya temuan, tetapi perlu menelusuri proses sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan.
Temuan BPK merupakan pintu masuk untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pendalaman secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut hasil audit tersebut,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Dalam aksinya, GAASS menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pertama, meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan selaku Pengguna Anggaran dipanggil dan dimintai keterangan terkait temuan BPK.
Kedua, mendesak pemeriksaan terhadap seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani paket pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan.
Ketiga, meminta Kejati Sumsel memeriksa Pejabat Teknis Kegiatan (PTK/PPTK) beserta unsur pengawas proyek guna memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Keempat, meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, dugaan kelalaian, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan fakta yang mendukung ke arah tersebut.
Kelima, GAASS meminta agar apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Desakan tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, rekomendasi BPK pada prinsipnya bertujuan memperbaiki tata kelola, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, dan memulihkan potensi kerugian negara. Karena itu, tidak setiap temuan audit secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun unsur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, para pihak yang disebut dalam tuntutan aksi tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus berlangsung secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
GAASS Cabang OKU Selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan temuan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Organisasi itu berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GAASS. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan etika jurnalistik.Tim















