MAKASSAR|BreakingNewspost.id – 23 Juli 2026 | Pesatnya pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai ujung tombak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan mulai memunculkan tuntutan agar tata kelola program tersebut dibuka secara lebih transparan kepada publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada kualitas makanan yang disajikan, tetapi juga menyangkut siapa pengelolanya, bagaimana proses penunjukannya, serta bagaimana sistem pengawasan dijalankan.
Ketua DPW APKLI-P Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, menilai program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat. Menurutnya, semakin besar cakupan program, semakin tinggi pula kewajiban penyelenggara untuk membuka informasi kepada masyarakat.
Publik tidak hanya ingin mengetahui bahwa makanan telah dibagikan. Publik juga berhak mengetahui siapa yang mengelola SPPG, bagaimana mereka dipilih, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana evaluasi terhadap pengelola dilaksanakan. Transparansi merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Iwan.
Ia menegaskan, APKLI-P Sulawesi Selatan tidak sedang menuduh adanya pelanggaran dalam pengelolaan SPPG. Namun, menurutnya, fungsi kontrol masyarakat harus tetap berjalan agar potensi persoalan dapat dicegah sejak dini.
Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan setelah terjadi masalah. Sistem yang baik adalah sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal melalui pengawasan dan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Iwan mempertanyakan apakah daftar yayasan atau badan usaha yang mengelola SPPG di Sulawesi Selatan telah dipublikasikan secara terbuka. Ia juga menilai publik berhak mengetahui mekanisme seleksi mitra, standar kelayakan yang digunakan, serta pihak yang melakukan verifikasi terhadap kemampuan operasional pengelola.
Selain itu, ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan bagaimana mekanisme untuk mencegah benturan kepentingan dalam penunjukan pengelola SPPG.
Kalau mekanisme itu memang sudah ada, tidak ada salahnya dibuka kepada publik. Justru dengan keterbukaan, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat dan ruang spekulasi bisa dihilangkan,” katanya.
Menurut Iwan, aspek pengawasan juga perlu menjadi perhatian serius. Pengawasan, katanya, tidak cukup hanya memeriksa administrasi, tetapi juga harus memastikan kualitas bahan baku, sanitasi dapur, keamanan pangan, distribusi makanan, hingga evaluasi berkala terhadap kinerja setiap SPPG.
Ia juga mendorong agar hasil audit maupun evaluasi pengawasan dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Program MBG adalah program yang sangat baik dan menyentuh kepentingan masyarakat luas. Justru karena program ini sangat penting, pengelolaannya harus mampu menjadi contoh tata kelola yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
APKLI-P Sulawesi Selatan juga meminta BGN bersama pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat, organisasi profesi, akademisi, dan media agar pelaksanaan Program MBG dapat diawasi secara partisipatif.
Menurut Iwan, pengawasan publik bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan tujuan mulia MBG benar-benar tercapai sesuai standar gizi, keamanan pangan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.Tim















