Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Rianto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen

8
×

Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Rianto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen

Sebarkan artikel ini

Jakarta| BreakingNewspost.id | 28 Juli 2026 — Desakan agar Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasan konstitusionalnya terhadap penanganan perkara Teguh Rianto di Kabupaten Sragen semakin menguat. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Budi Rizkiyanto, yang memperkenalkan diri sebagai masyarakat Indonesia sekaligus pemerhati kebijakan publik, bersama Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Keduanya meminta Komisi III DPR RI mempertimbangkan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau mekanisme pengawasan lain yang sesuai dengan kewenangan DPR untuk memperoleh penjelasan dari institusi penegak hukum mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut mereka, perkara Teguh Rianto telah menjadi perhatian masyarakat sehingga diperlukan ruang klarifikasi yang terbuka agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan prinsip akuntabilitas.

Mereka menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses peradilan maupun mengintervensi independensi aparat penegak hukum. Aspirasi itu, menurut mereka, semata-mata bertujuan mendorong pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Landasan yang mereka kemukakan merujuk pada Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada DPR RI. Dalam praktik ketatanegaraan, fungsi pengawasan tersebut dapat dijalankan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk meminta penjelasan dari mitra kerja mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangannya, tanpa mencampuri proses pembuktian di pengadilan ataupun independensi kekuasaan kehakiman.

«”Kami tidak meminta Komisi III DPR RI mengintervensi proses peradilan ataupun memengaruhi independensi hakim. Yang kami minta adalah pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diperintahkan konstitusi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai asas negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dan equality before the law,” ujar Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.»

Ia menambahkan bahwa pengawasan parlemen merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila dilakukan secara profesional, objektif, dan menghormati batas-batas kewenangan yang ditentukan konstitusi.

Senada dengan itu, Budi Rizkiyanto menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikannya merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi sebagaimana dijamin konstitusi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«”Kami mengajukan permintaan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik, negara perlu menyediakan ruang klarifikasi melalui mekanisme yang sah agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum, tetapi fondasi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” kata Budi Rizkiyanto.»

Menurut keduanya, forum RDP dapat menjadi ruang bagi Komisi III DPR RI untuk memperoleh penjelasan langsung dari institusi yang memiliki kewenangan, sehingga informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diklarifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Mereka berpandangan bahwa mekanisme tersebut juga dapat memperkuat akuntabilitas tanpa mengurangi independensi proses penegakan hukum.

Sebagai alat kelengkapan DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaan fungsi tersebut tetap berada dalam kewenangan DPR RI dan bergantung pada pertimbangan serta mekanisme internal lembaga tersebut.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat informasi mengenai adanya keputusan resmi Komisi III DPR RI untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat terkait perkara Teguh Rianto. Karena itu, desakan yang disampaikan Budi Rizkiyanto dan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari merupakan aspirasi yang masih menunggu respons dari pihak DPR RI maupun institusi terkait.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *