Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Kelangkaan LPG 3 Kg Bersubsidi di Bone Jadi Tanda Tanya Besar: Ke Mana Pengawasan? Aktivis Hukum Antikorupsi Desak Audit Distribusi dan Evaluasi Menyeluruh

6
×

Kelangkaan LPG 3 Kg Bersubsidi di Bone Jadi Tanda Tanya Besar: Ke Mana Pengawasan? Aktivis Hukum Antikorupsi Desak Audit Distribusi dan Evaluasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

BONE | Breakingnewspost.id – Kelangkaan tabung gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bone memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas tata kelola distribusi dan pengawasan barang bersubsidi. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap energi rumah tangga, tabung gas melon justru dilaporkan semakin sulit diperoleh di sejumlah pangkalan maupun tingkat pengecer.

Tidak sedikit warga mengaku harus berkeliling dari satu pangkalan ke pangkalan lain hanya untuk mendapatkan satu tabung LPG 3 kilogram. Sebagian lainnya menyatakan terpaksa membeli dengan harga yang lebih tinggi di luar jalur resmi karena stok di pangkalan telah habis.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perbincangan masyarakat: apakah kelangkaan ini murni disebabkan keterbatasan pasokan, tingginya permintaan, hambatan distribusi, atau terdapat persoalan lain dalam sistem pengawasan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh?

Sorotan terhadap persoalan tersebut datang dari Aktivis Hukum Antikorupsi Iwan Hammer. Ia menilai pemerintah tidak boleh menganggap kelangkaan LPG bersubsidi sebagai persoalan rutin yang hanya dijelaskan dengan alasan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, selama subsidi energi masih menggunakan anggaran negara, maka setiap proses distribusinya wajib berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat tidak membutuhkan asumsi. Yang mereka perlukan adalah kepastian mengapa LPG bersubsidi sulit diperoleh. Pemerintah harus mampu menjelaskan penyebabnya secara terbuka sekaligus memastikan pengawasan benar-benar berjalan. Jangan sampai subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru sulit diakses oleh mereka yang berhak,” ujar Iwan Hammer.»

Ia menegaskan bahwa kelangkaan yang berlangsung berulang kali semestinya menjadi indikator bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi, mulai dari penyaluran kuota, mekanisme distribusi dari agen ke pangkalan, hingga efektivitas pengawasan di lapangan.

Menurut Iwan Hammer, pengawasan terhadap barang bersubsidi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pengawasan harus menyentuh kondisi riil di lapangan agar diketahui secara pasti apakah distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan audit terhadap jalur distribusi apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh alokasi LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan sistem berjalan sebagaimana mestinya. Jika hasil evaluasi menunjukkan tidak ada persoalan, tentu itu menjadi kabar baik. Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi, maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.»

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses evaluasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta tanpa adanya hasil pemeriksaan dari aparat atau instansi yang memiliki kewenangan.

Karena itu, Iwan Hammer meminta pemerintah lebih aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi stok, jadwal distribusi, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi kelangkaan.

Transparansi adalah bagian dari pengawasan. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas, ruang munculnya spekulasi dapat diminimalkan,” ujarnya.

Selain melakukan evaluasi terhadap distribusi, ia juga mendorong adanya inspeksi lapangan secara berkala terhadap agen dan pangkalan resmi guna memastikan seluruh mekanisme penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan yang kuat bukan hanya melindungi anggaran negara, tetapi juga menjaga hak masyarakat kecil sebagai penerima manfaat subsidi.

Kelangkaan LPG 3 kilogram, kata dia, bukan semata-mata persoalan energi rumah tangga. Dampaknya dapat meluas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro seperti pedagang makanan, warung kecil, dan usaha rumahan yang sangat bergantung pada LPG bersubsidi untuk menjalankan usahanya.

Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama tanpa solusi yang jelas, beban ekonomi masyarakat berpotensi semakin meningkat akibat sulitnya memperoleh LPG dengan harga sesuai ketentuan.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang secara rinci menerangkan penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Bone. Keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone, Pertamina, maupun instansi terkait masih diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi sebenarnya.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides), media tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah, Pertamina, agen resmi, maupun instansi pengawas untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, ataupun tanggapan atas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat terkait distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Bone.

Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, satu hal yang menjadi harapan masyarakat tetap sama: subsidi energi yang dibiayai negara harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat kecil. Ketika akses terhadap LPG bersubsidi mulai terganggu, pemerintah dituntut tidak hanya menjamin ketersediaan pasokan, tetapi juga memastikan sistem distribusi dan pengawasan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan program subsidi tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan dari sejauh mana hak masyarakat benar-benar terpenuhi tanpa hambatan. Kelangkaan yang terus berulang menjadi alarm bahwa tata kelola distribusi perlu dievaluasi secara serius agar kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi tetap terjaga.Apabila tersedia data lapangan seperti lokasi pangkalan, jumlah kuota LPG, atau tanggapan resmi dari Pemkab Bone maupun Pertamina, naskah ini dapat diperdalam lagi menjadi laporan investigatif yang lebih kuat dan berbasis fakta terverifikasi.

Liputan:Andi Anrha Amal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *