Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tegaskan: Sertifikasi Wartawan Tidak Hanya Lewat UKW, Sertifikasi BNSP Juga Diakui Negara

3
×

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tegaskan: Sertifikasi Wartawan Tidak Hanya Lewat UKW, Sertifikasi BNSP Juga Diakui Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BreakingNewspost.id — Keraguan dan perdebatan yang sempat berkembang di kalangan insan pers mengenai jalur sah sertifikasi kompetensi profesi wartawan akhirnya mendapat penjelasan tegas dan berbasis aturan. Tokoh pers sekaligus pakar hukum, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan kompetensi wartawan tidak terbatas hanya pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola Dewan Pers. Sertifikasi yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga sah dan diakui secara resmi oleh negara.

Pernyataan ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal dalam dialog melalui sambungan telepon seluler bersama sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik dari dalam maupun luar negeri, pada Rabu (29/7/2026). Beliau berbicara dari lingkungan Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal, kawasan Saptamarga Selayang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menurutnya, pemahaman yang selama ini berkembang di masyarakat seolah hanya ada satu jalur yang diakui adalah hal yang keliru dan perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan diskriminasi maupun kesalahpahaman di kalangan profesi.

“Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk bidang jurnalistik. Hal ini belum banyak diketahui rekan-rekan, sehingga terkesan seolah hanya satu pintu yang terbuka,” tegasnya.

Semua Organisasi Pers Berhak Mengadakan Sertifikasi

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa setiap organisasi profesi wartawan sah menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, asalkan telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BNSP. Kesempatan yang sama juga terbuka bagi perguruan tinggi yang memiliki fakultas ilmu komunikasi atau sekolah tinggi kejuruan terkait.

“Organisasi pers boleh menyelenggarakan sertifikasi BNSP, termasuk kampus yang memiliki fakultas komunikasi. Bagi pemimpin redaksi atau wartawan di daerah, silakan himpun rekan-rekan minimal 50 orang per provinsi. Nanti tim kami dari Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta akan datang langsung ke lokasi untuk memfasilitasi,” imbuhnya. Bagi yang berminat mengatur pelaksanaan di daerah, dapat menghubungi kontak: 08118419260.

Beliau mengimbau seluruh elemen pers untuk menyelenggarakan sertifikasi secara merata, setara, dan tanpa memandang latar belakang organisasi atau afiliasi. Sertifikat kompetensi menjadi bukti pengakuan kemampuan yang sah, sehingga memudahkan awak media dalam menjalankan tugas, berinteraksi dengan instansi pemerintah, maupun pihak swasta.

“Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan. Baik wartawan maupun pimpinan redaksi, semua wajib memahami ilmu dasar dan etika profesi secara utuh. Tujuan utamanya bukan sekadar syarat administrasi, melainkan memantapkan tanggung jawab konstitusional insan pers sebagai pilar demokrasi,” pungkasnya.

Profil Narasumber

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H.
Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Reporter: Abdi Novirta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *