Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Tim Resmob Polres Sikka Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian, Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

7
×

Tim Resmob Polres Sikka Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian, Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SIKKA| BreakingNewspost.id — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya menegakkan hukum dengan berhasil mengungkap dua kasus pencurian terpisah, sekaligus mengamankan terduga pelaku utama beserta sejumlah barang bukti di wilayah hukum Kabupaten Sikka.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk, yakni Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT terkait kasus pencurian sepeda motor, serta LP/B/63/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT mengenai pencurian satu unit mobil pick up.

Berawal dari informasi masyarakat, Tim Resmob mendapati keberadaan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yang berada di wilayah Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. Menindaklanjuti hal tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo hingga berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta seorang pria berinisial AWS alias Berto.

Di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., tim kemudian melakukan pendalaman keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari SBDBK alias Bernard, warga Kabupaten Sikka.

Berdasarkan temuan tersebut, tim bergerak menuju Kabupaten Sikka dan berhasil mengamankan Bernard. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR dan satu unit mobil pick up. Pelaku mengaku menggunakan modus mencari kendaraan yang terparkir, lalu membuka paksa dan menyalakannya dengan cara menyambung kabel kontak.

Dari pengakuan pelaku, mobil hasil curian sempat dibawa ke Kabupaten Nagekeo, kemudian disembunyikan di Kabupaten Ende setelah diubah bentuk dan warnanya untuk menghilangkan jejak identitas. Tim Resmob selanjutnya berhasil melacak dan mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Sikka, yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

Dalam pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa: satu unit mobil pick up warna putih tanpa nomor tanda kendaraan bermotor (TNKB), satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa TNKB, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menegaskan bahwa tim akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan memastikan barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, terduga pelaku utama merupakan residivis atau pelaku berulang kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *