Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Tepis Temuan Saat Dimintai Klarifikasi, Pengelola SPPG Onembute Membantah Substansi,Transparansi Tata Kelola Program Kembali Dipertanyakan

14
×

Tepis Temuan Saat Dimintai Klarifikasi, Pengelola SPPG Onembute Membantah Substansi,Transparansi Tata Kelola Program Kembali Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KONAWE | BreakingNewsPost.id —Proses klarifikasi yang dilakukan tim investigasi BreakingNewsPost.id terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Onembute menjadi bagian penting dalam rangkaian verifikasi atas sejumlah informasi yang dihimpun dari lapangan. Klarifikasi tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan setiap informasi yang akan dipublikasikan telah melalui proses konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.

Pada Senin (3/8/2026), tim redaksi mendatangi pengelola SPPG Kecamatan Onembute dan menyampaikan sejumlah poin yang perlu diklarifikasi. Materi konfirmasi tersebut berkaitan dengan beberapa temuan lapangan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan sedang diverifikasi redaksi.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Akmal selaku pengelola SPPG Kecamatan Onembute membantah berbagai poin yang disampaikan tim media. Namun, menurut catatan redaksi, pembahasan belum sampai pada penjelasan rinci mengenai setiap substansi temuan maupun penyampaian dokumen pendukung yang dapat diverifikasi secara independen.

Redaksi juga mencatat adanya penyampaian pernyataan yang dipahami tim media sebagai respons keras terhadap proses konfirmasi. Apabila terdapat perbedaan maksud atau konteks atas pernyataan tersebut, BreakingNewsPost.id memberikan ruang sepenuhnya kepada Andi Akmal untuk menjelaskan secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi Merupakan Kewajiban Jurnalistik, Bukan Bentuk Tekanan

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan kewajiban etik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pentingnya penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan menghormati hak jawab.

Karena itu, setiap temuan yang diperoleh wartawan harus diuji melalui proses verifikasi. Tujuannya bukan mencari pembenaran terhadap informasi yang telah diperoleh, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan, meluruskan, atau membantah berdasarkan data dan fakta.

Prinsip tersebut juga menjadi fondasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.

Transparansi Menjadi Kunci Akuntabilitas

Sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), keberadaan SPPG memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penggunaan anggaran dan fasilitas yang bersumber dari negara.

Karena itu, setiap pertanyaan mengenai tata kelola program, mekanisme pelaksanaan, maupun aspek administrasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Transparansi tidak hanya penting bagi media, tetapi juga bagi masyarakat sebagai penerima manfaat program. Penjelasan yang disampaikan secara terbuka, disertai data dan dokumen yang dapat diperiksa, akan membantu menghilangkan keraguan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara program.

Fakta, Dugaan, dan Proses Verifikasi Harus Dipisahkan

Redaksi menegaskan bahwa informasi yang sedang diklarifikasi masih merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik. Seluruh temuan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pelanggaran ataupun kesalahan yang telah terbukti.

Pemberitaan investigatif menuntut kehati-hatian agar tidak mencampurkan fakta yang telah diverifikasi dengan dugaan, opini, atau penilaian. Oleh sebab itu, setiap informasi yang belum memperoleh konfirmasi memadai akan terus diuji melalui pengumpulan data tambahan, penelusuran dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak yang relevan.

Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pemberitaan sekaligus menghormati asas praduga tidak bersalah.

Liputan:Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *