Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

LSM P2NAPAS Soroti Temuan BPK atas Pengelolaan Anggaran MTQ Bukittinggi, Desak Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola

10
×

LSM P2NAPAS Soroti Temuan BPK atas Pengelolaan Anggaran MTQ Bukittinggi, Desak Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI | BreakingNewsPost.id – LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XLI Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut menilai temuan auditor negara itu harus menjadi momentum pembenahan sistem pengendalian internal dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Sorotan tersebut merujuk pada temuan dan rekomendasi BPK yang, antara lain, menyebutkan bahwa fungsi pengendalian dan pengawasan oleh Sekretaris Daerah belum berjalan secara optimal, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai kurang cermat dalam menyusun dokumen perencanaan pengadaan. Temuan itu merupakan bagian dari hasil audit BPK yang menjadi dasar rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan hasil pemeriksaan BPK tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, temuan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola penggunaan anggaran publik yang dituntut berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan BPK menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan perencanaan pengadaan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut tata kelola penggunaan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.

Ia menilai rekomendasi auditor negara harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ketika auditor negara secara resmi menyimpulkan pengawasan belum optimal dan perencanaan pengadaan kurang cermat, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sistem agar kelemahan yang sama tidak terus berulang,” katanya.

Menurut Ahmad Husein, temuan mengenai pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal di seluruh tahapan pengelolaan anggaran. Ia menegaskan, pengembalian dana ke kas daerah sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan bagian dari penyelesaian administratif, namun tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi akar persoalan yang menyebabkan temuan tersebut muncul.

“Pengembalian dana ke kas daerah merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun, hal itu tidak menghapus pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, dan pengawasan yang menjadi penyebab munculnya temuan tersebut,” ujarnya.

LSM P2NAPAS mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten. Menurut organisasi tersebut, penguatan fungsi pengawasan oleh Sekretaris Daerah, peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen, serta perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Selain itu, P2NAPAS meminta agar setiap tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui tata kelola yang baik. Setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara benar, bukan hanya secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tutur Ahmad Husein Batu Bara.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen terkait pernyataan LSM P2NAPAS tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila telah diperoleh, penjelasan mereka akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Perlu ditegaskan bahwa temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah yang disertai rekomendasi perbaikan. Temuan tersebut tidak serta-merta merupakan kesimpulan adanya tindak pidana atau penetapan kesalahan hukum terhadap pihak tertentu, kecuali apabila kemudian terdapat proses hukum yang menyatakan lain.

Liputan:Abdi Novirta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *