Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Guru Disorot, Siswa Diduga Berkeliaran Saat Jam Belajar: Rudiandi CFLE Desak Pengawasan Soppeng Tak Tebang Pilih

55
×

Guru Disorot, Siswa Diduga Berkeliaran Saat Jam Belajar: Rudiandi CFLE Desak Pengawasan Soppeng Tak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewspost.id | 13 Agustus 2026 — Penegakan kedisiplinan di lingkungan pendidikan Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng yang menyoroti dugaan oknum guru menghabiskan waktu di warung kopi pada jam kerja kini mendapat tanggapan dari aktivis hukum Rudiandi CFLE. Ia menegaskan: penuntutan kedisiplinan tidak boleh berjalan satu arah. Jika kedisiplinan guru dijaga, pengawasan terhadap keberadaan siswa selama jam pembelajaran pun wajib diperkuat secara berimbang.

Rudiandi menilai penegakan aturan yang hanya berfokus pada satu pihak berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih. Padahal, guru dan siswa adalah bagian dari satu ekosistem pendidikan. Guru berkewajiban menjalankan tugas profesional; siswa berkewajiban mengikuti pembelajaran dan mematuhi tata tertib sekolah. Keduanya memerlukan pengawasan yang setara.

Langkah Pemkab Soppeng menuntut kedisiplinan guru memang patut didukung. Namun pengawasan jangan berhenti di situ. Jika guru dituntut hadir di kelas, pertanyaan berikutnya: siapa yang memastikan siswa tetap berada di lingkungan sekolah saat jam belajar berlangsung? Bagaimana mekanisme pengawasan itu bekerja? Apakah ada pemeriksaan rutin? Jika persoalan hanya dilihat dari satu sisi, sistem pengawasan belum berjalan utuh,” tegas Rudiandi.

Pelajar Berseragam di Ruang Publik Perlu Diverifikasi, Bukan Langsung Dinilai

Munculnya informasi mengenai pelajar berseragam yang terlihat di sejumlah tempat umum pada jam efektif sekolah menjadi perhatian tersendiri. Namun Rudiandi mengingatkan agar keberadaan siswa di luar sekolah tidak serta-merta disimpulkan sebagai pembolosan.

Siswa yang terlihat berseragam di luar sekolah belum tentu membolos. Bisa saja sedang menjalankan tugas sekolah, mendapat izin pulang, atau memiliki alasan lain yang sah. Setiap dugaan harus diverifikasi terlebih dahulu: siapa siswanya, dari sekolah mana, apa tujuannya, apakah membawa izin resmi. Jangan langsung memberi cap berdasarkan pengamatan kasat mata,” ujarnya.

Apabila setelah diperiksa ditemukan siswa berada di luar sekolah tanpa alasan yang sah maupun izin dari pihak sekolah, Rudiandi menegaskan penanganannya harus melalui jalur pembinaan dan pendidikan, bukan sekadar penindakan.

Kalau terbukti melanggar tata tertib, tentu ada konsekuensi mendidik. Namun penanganannya harus sesuai dengan hak dan kedudukan siswa sebagai peserta didik. Tujuannya perbaikan, bukan sekadar hukuman,” tambahnya.

Satpol PP Diminta Perkuat Koordinasi, Bukan Bekerja Sendiri

Rudiandi mendesak Satpol PP Kabupaten Soppeng memperkuat peran pengawasannya di ruang publik melalui kerja sama yang terstruktur dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Pengawasan sebaiknya bersifat pencegahan dan terjadwal, bukan baru bergerak setelah persoalan menyebar luas.

Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah. Namun keberadaan siswa di luar jam sekolah adalah ranah yang perlu dikoordinasikan dengan sekolah dan dinas terkait. Jangan bertindak sendiri tanpa dasar informasi yang jelas. Verifikasi identitas, asal sekolah, dan alasan berada di luar sekolah harus dilakukan sebelum mengambil langkah apa pun,” katanya.

Sekolah Tetap Garda Terdepan Pengawasan

Menurut Rudiandi, pengawasan yang paling efektif justru berawal dari dalam sekolah. Pencatatan kehadiran, izin keluar-masuk lingkungan sekolah, serta komunikasi antar-guru piket, wali kelas, dan kepala sekolah adalah mekanisme utama yang wajib berjalan rapi.

Kalau sistem di dalam sekolah sudah kuat, siswa yang meninggalkan lingkungan tanpa izin akan segera diketahui. Jika baru diketahui setelah terlihat warga di jalan, berarti ada bagian pengawasan yang belum bekerja. Di situlah perbaikan perlu dimulai,” ujarnya.

Jangan Tebang Pilih, Perbaiki Sistem Secara Menyeluruh

Rudiandi menegaskan, dugaan pelanggaran disiplin guru tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, proses sesuai aturan wajib dijalankan. Namun pada saat yang sama, kelemahan pengawasan terhadap siswa juga tidak boleh diabaikan.

Yang kami minta bukan membela satu pihak. Yang kami minta adalah keadilan dalam pengawasan. Jika guru diduga melanggar, periksa. Jika siswa diduga melanggar, verifikasi dan bina. Jika sistem pengawasan belum berjalan baik, perbaiki. Jangan hanya mencari siapa yang paling mudah disalahkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Soppeng pun diminta membuka secara transparan bagaimana mekanisme pengawasan disiplin guru dan siswa disusun, dilaksanakan, dan dievaluasi. Keterbukaan itu penting agar masyarakat dapat menilai apakah pengawasan berjalan adil dan berkelanjutan, atau hanya muncul saat ada sorotan publik.

Prinsip: Jangan Menghakimi Sebelum Fakta Terang

Di akhir pernyataannya, Rudiandi kembali mengingatkan agar setiap dugaan diperiksa secara objektif. Tidak boleh ada vonis sebelum keterangan dari semua pihak didengar dan fakta dipastikan.

Disiplin memang harus ditegakkan. Tetapi penegakan disiplin yang benar adalah yang berlandaskan bukti, berimbang, dan mendidik. Bukan yang terlihat tegas kepada satu pihak saja, sementara kelemahan sistem dibiarkan berjalan. Itu bukan kedisiplinan — itu sekadar kesan tegas di permukaan,” tutup Rudiandi.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai keberadaan pelajar berseragam di ruang publik pada jam sekolah masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi resmi. Belum dapat disimpulkan bahwa siswa tersebut membolos. Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dijunjung tinggi. Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Satpol PP berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan.

(R.d — Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *