SOPPENG — Kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pengiriman barang bersubsidi tersebut ke luar daerah. Aktivis hukum Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In., meminta pemerintah dan aparat terkait segera menelusuri dugaan itu hingga ke rantai distribusi paling hilir.
Sorotan muncul 18 Agustus 2026 bersamaan dengan keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram. Rudiandi menilai kondisi itu perlu dijawab dengan data yang terbuka: berapa pasokan yang dialokasikan, berapa yang telah disalurkan, ke mana barang dikirim, dan siapa penerimanya.
Kalau masyarakat di daerah sendiri kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram, sementara muncul dugaan adanya pengiriman ke luar daerah, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai persoalan distribusi justru membuat masyarakat yang berhak menjadi pihak yang dirugikan.
Menurut Rudiandi, dugaan pengiriman keluar daerah tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, data distribusi, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif sebelum menarik kesimpulan.
Jangan Hanya Periksa Pangkalan
Rudiandi meminta pengawasan tidak berhenti di tingkat pangkalan. Menurut dia, jalur distribusi harus ditelusuri sejak agen hingga konsumen.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pengiriman, jumlah alokasi, realisasi penyaluran, frekuensi pengiriman, wilayah tujuan, identitas kendaraan pengangkut, hingga pihak yang menerima barang.
“Kalau memang distribusinya sesuai ketentuan, data itu semestinya dapat menjelaskan ke mana barang disalurkan dan siapa yang menerima. Kalau ada perbedaan antara alokasi dengan realisasi di lapangan, itu yang harus dicari penjelasannya,” katanya.
Rudiandi mengatakan pemeriksaan berbasis data penting agar keluhan masyarakat tidak berubah menjadi tudingan tanpa dasar. Namun, dugaan yang muncul juga tidak boleh diabaikan sebelum dilakukan verifikasi.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait mengecek stok dan realisasi penyaluran elpiji 3 kilogram, terutama di wilayah yang masyarakatnya mengeluhkan kelangkaan.
Kelangkaan Jangan Bebani Masyarakat
Menurut Rudiandi, persoalan distribusi menjadi semakin serius apabila kelangkaan kemudian berdampak pada harga di tingkat konsumen.
Sebagai barang bersubsidi, elpiji 3 kilogram memiliki sasaran penerima tertentu. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar subsidi negara tidak menyimpang dari tujuan dan kelompok penerima yang telah ditetapkan.
“Yang harus dijaga adalah hak masyarakat dan tujuan subsidi. Kalau distribusi berjalan sesuai aturan, sampaikan datanya. Kalau ditemukan penyimpangan, tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Di sisi lain, pihak-pihak dalam rantai distribusi harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan mencegah dugaan berubah menjadi vonis sebelum ada pembuktian.
Transparansi Distribusi Didorong
Rudiandi menilai transparansi menjadi salah satu kunci untuk menjawab keresahan masyarakat.
Pemerintah dan pihak terkait, kata dia, perlu menjelaskan secara proporsional mengenai alokasi, realisasi penyaluran, wilayah distribusi, serta kondisi stok di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa stok tersedia, tetapi ketika mencari di lapangan barangnya sulit ditemukan. Harus ada penjelasan mengenai mata rantai distribusinya,” ujarnya.
Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mendeteksi lebih awal kemungkinan ketidaksesuaian antara pasokan, distribusi, dan kebutuhan masyarakat.
Dugaan Pengiriman Masih Perlu Dibuktikan
Hingga berita ini disusun, dugaan pengiriman elpiji 3 kilogram keluar daerah masih memerlukan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pemerintah daerah, agen, pangkalan, serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai asal pasokan, tujuan pengiriman, jumlah barang, dan dasar distribusinya.
Verifikasi tersebut diperlukan untuk menjawab apakah kelangkaan yang terjadi berkaitan dengan keterbatasan pasokan, persoalan distribusi, meningkatnya kebutuhan, atau faktor lain.
Rudiandi menilai publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar spekulasi.
“Kalau ada masalah, buka secara terang. Kalau tidak ada masalah, jelaskan berdasarkan data. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” katanya.
Pada akhirnya, persoalan elpiji 3 kilogram bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya tabung di pangkalan. Di balik distribusi barang bersubsidi terdapat hak masyarakat dan anggaran negara yang harus dipastikan manfaatnya sampai kepada kelompok sasaran.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan semata apakah elpiji tersedia di pangkalan, melainkan ke mana pasokan itu mengalir dan apakah subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jawabannya harus datang dari data distribusi dan pemeriksaan yang transparan.Tim/Red















