Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Persekusi Marak di Berbagai Negara, Panggilan Nurani Global untuk Perlindungan HAM Menggema dari Indonesia

16
×

Persekusi Marak di Berbagai Negara, Panggilan Nurani Global untuk Perlindungan HAM Menggema dari Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA Breakingnewspost.id — Kekerasan, persekusi, penahanan sewenang-wenang, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah dunia. Di tengah situasi itu, seruan agar perlindungan terhadap warga sipil dan kelompok rentan tidak dikalahkan kepentingan politik kembali datang dari Indonesia.

Aktivis hak asasi manusia Wilson Lalengke menyerukan penghentian segala bentuk persekusi dan kekerasan terhadap manusia, tanpa membedakan agama, kewarganegaraan, latar belakang sosial, maupun identitas lainnya.

Seruan tersebut disampaikan pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Wilson, yang disebut sebagai petisioner PBB pada 2025, meminta negara dan komunitas internasional memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban konflik dan kekerasan.

Menurut dia, persoalan kemanusiaan tidak semestinya dilihat hanya melalui kepentingan geopolitik. Ketika warga sipil menjadi korban kekerasan, keselamatan manusia harus ditempatkan sebagai prioritas.

Empat Seruan

Wilson menyampaikan empat pokok seruan.

Pertama, penghentian segala bentuk persekusi terhadap manusia. Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan atas dasar agama, ideologi, kepentingan politik, ataupun alasan keamanan.

Ia menyebut sejumlah wilayah yang tengah menghadapi persoalan kemanusiaan, antara lain Iran, Gaza, Lebanon, Nigeria, serta sejumlah wilayah lainnya. Ia juga menyinggung persoalan kemanusiaan dan konflik yang masih terjadi di Indonesia, termasuk Papua.

Namun, berbagai laporan mengenai pembantaian, penahanan, penyiksaan, maupun penyitaan tempat ibadah yang disebut dalam seruan tersebut, menurut prinsip jurnalistik, tetap perlu diverifikasi berdasarkan sumber independen dan kredibel sebelum dijadikan kesimpulan faktual.

Kedua, Wilson meminta pemerintah setiap negara menjamin keselamatan seluruh warga yang berada dalam wilayah hukumnya.

Negara, kata dia, memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan, termasuk apabila ancaman tersebut diduga berasal dari unsur aparat atau kelompok yang bertindak di luar kewenangan.

“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan penindas,” demikian pokok seruan yang disampaikannya.

Ketiga, ia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkuat langkah cepat dalam merespons krisis kemanusiaan.

Wilson menilai PBB perlu menjalankan fungsi mediasi secara lebih efektif dalam konflik, baik yang melibatkan negara maupun konflik internal yang menimbulkan korban masyarakat sipil.

Keempat, ia menyerukan negara-negara maju untuk memperkuat kerja sama dalam meredam konflik dan mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

Menurut Wilson, kekuatan ekonomi dan politik negara-negara maju semestinya digunakan untuk mendorong penyelesaian konflik dan perlindungan masyarakat sipil, bukan semata-mata mempertahankan kepentingan geopolitik.

Hak Manusia Tidak Boleh Bergantung pada Kekuasaan

Seruan Wilson juga dikaitkan dengan gagasan sejumlah pemikir mengenai martabat dan kebebasan manusia.

Filsuf Jerman Immanuel Kant, misalnya, mengembangkan gagasan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan politik ataupun kepentingan kekuasaan.

Dalam konteks pelanggaran HAM, prinsip tersebut menempatkan martabat manusia sebagai batas moral terhadap tindakan negara maupun kelompok yang memiliki kekuasaan.

Sementara Hannah Arendt memperkenalkan gagasan mengenai the right to have rights atau hak untuk memiliki hak. Gagasan tersebut menyoroti kerentanan manusia ketika perlindungan hukum dan status kewargaan tidak lagi mampu menjamin hak-hak dasar mereka.

Perspektif tersebut menjadi relevan ketika kelompok tertentu kehilangan akses terhadap perlindungan hukum, keamanan, dan keadilan.

Wilson juga mengutip gagasan Martin Luther King Jr. mengenai hubungan antara ketidakadilan dan keadilan universal.

Pesannya jelas: ketidakadilan yang dibiarkan di satu tempat berpotensi menjadi ancaman terhadap prinsip keadilan secara lebih luas.

Dunia Diminta Tidak Berhenti pada Retorika

Wilson menilai krisis kemanusiaan di berbagai negara merupakan ujian terhadap keberanian komunitas internasional untuk bertindak.

Advokasi melalui lembaga internasional, mekanisme hukum, diplomasi, serta penguatan perlindungan masyarakat sipil dinilai perlu terus dilakukan.

Namun, respons terhadap krisis juga membutuhkan verifikasi informasi yang ketat. Tuduhan pembantaian, penyiksaan, persekusi, atau pelanggaran HAM harus diperiksa melalui mekanisme investigasi yang kredibel agar upaya mencari keadilan tidak justru dipenuhi informasi yang belum teruji.

Bagi Wilson, perbedaan agama, bangsa, wilayah, dan kepentingan politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan penderitaan manusia.

Seruan itu pada akhirnya mengarah pada satu prinsip: keselamatan dan martabat manusia harus ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan.

Dunia, menurut dia, tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan keprihatinan. Perlindungan terhadap korban, penghentian kekerasan, penegakan hukum, dan penyelesaian konflik harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan terukur.

TIM/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *