SOPPENG | BreakingNewsPost id — Penagihan utang yang diduga membuat seorang konsumen merasa tertekan dan tidak nyaman, mendapat sorotan aktivis hukum Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In., Sabtu (22/8/2026). Ia mengingatkan bahwa hubungan utang-piutang pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang memiliki mekanisme hukum tersendiri, sehingga hak menagih tetap harus dijalankan dengan menghormati hak dan kepentingan pihak yang ditagih.
Sorotan tersebut muncul setelah Santi mengaku merasa tidak nyaman dengan komunikasi penagihan yang disebut dilakukan melalui WhatsApp oleh Hj. Madina, pengusaha bawang merah di Telle. Santi mengakui memiliki kewajiban terkait utang tersebut, tetapi mempersoalkan cara komunikasi yang menurut pengakuannya menimbulkan tekanan.
Rudiandi menegaskan, kreditur pada prinsipnya mempunyai hak untuk meminta pemenuhan kewajiban dari debitur. Namun, penyelesaian utang tidak berarti pihak yang memiliki piutang bebas menggunakan cara apa pun untuk memperoleh pembayaran.
Dalam hukum perdata, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Ketentuan mengenai hubungan pinjam-meminjam juga dikenal dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
“Utang-piutang merupakan persoalan perdata. Kreditur memang memiliki hak untuk menagih, tetapi penagihan harus dilakukan melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menggunakan tekanan ataupun intimidasi,” ujar Rudiandi.
Somasi dan Wanprestasi
Menurut Rudiandi, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, hukum perdata menyediakan mekanisme untuk menuntut pemenuhan perjanjian. Pasal 1238 KUHPerdata berkaitan dengan keadaan lalai atau wanprestasi, termasuk melalui surat perintah atau teguran yang dikenal sebagai somasi dalam praktik.
Apabila setelah dinyatakan lalai debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN.
Dengan demikian, menurut Rudiandi, apabila persoalan sebenarnya adalah utang yang belum dibayar, jalur hukum perdata dapat digunakan untuk menuntut hak kreditur tanpa harus mengedepankan tekanan terhadap debitur.
“Kalau memang ada utang yang jatuh tempo dan tidak dibayar, gunakan mekanisme hukum. Jangan sampai cara penagihannya justru menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Hak Rasa Aman Dijamin Konstitusi
Di sisi lain, Rudiandi menyoroti hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jaminan kepastian hukum juga ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sementara Pasal 28J mengatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya harus memperhatikan pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
“Artinya, hak seseorang untuk menagih tidak berdiri sendiri. Hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain,” ujar Rudiandi.
Jika Penagihan Berubah Menjadi Ancaman atau Pemaksaan
Rudiandi mengatakan, persoalan dapat berbeda apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang memenuhi unsur ancaman atau pemaksaan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain mengatur Pasal 448 mengenai pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun pemaksaan dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Pasal 449 mengatur sejumlah bentuk ancaman tertentu. Penerapan pasal tersebut tentu harus melihat fakta, unsur tindak pidana, serta alat bukti dalam perkara konkret.
Karena itu, Rudiandi mengingatkan agar istilah “intimidasi”, “ancaman”, atau “pemaksaan” tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Unsur pidana harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang relevan.
Komunikasi WhatsApp Perlu Disimpan
Dalam persoalan yang melibatkan komunikasi melalui WhatsApp, Santi maupun pihak yang melakukan penagihan sebaiknya menyimpan komunikasi secara utuh. Bukti percakapan, dokumen transaksi, bukti pembayaran, kesepakatan mengenai jumlah utang, serta tanggal jatuh tempo dapat membantu memperjelas duduk perkara.
Apabila komunikasi elektronik digunakan untuk melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran dalam kondisi yang memenuhi unsur Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu aspek hukum yang perlu diperiksa. Namun, penerapannya tidak otomatis hanya karena penagihan dilakukan melalui WhatsApp; unsur pidananya harus terpenuhi.
Aturan OJK Tidak Otomatis Berlaku untuk Utang Pribadi
Sementara itu, dalam konteks sektor jasa keuangan, OJK memang memiliki aturan yang secara tegas mengatur etika penagihan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan memastikan penagihan dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum, antara lain tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal.
Namun, aturan tersebut ditujukan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Karena itu, ketentuan POJK tersebut tidak tepat digunakan sebagai dasar langsung untuk menyatakan bahwa setiap penagihan utang pribadi antara dua orang otomatis tunduk pada POJK. Dalam perkara Santi dan Hj. Madina, status hubungan hukum dan fakta penagihan perlu dilihat terlebih dahulu.
Kedua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Rudiandi juga mendorong kedua pihak menyelesaikan persoalan secara terbuka. Jika terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, pembayaran yang telah dilakukan, waktu jatuh tempo, atau cara penagihan, masing-masing pihak dapat menunjukkan bukti yang dimiliki.
Ia menilai penyelesaian melalui komunikasi, kesepakatan tertulis, atau mediasi dapat ditempuh sebelum perkara berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
Di sisi lain, Hj. Madina sebagai pihak yang disebut melakukan penagihan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai komunikasi dengan Santi serta tudingan adanya tekanan atau intimidasi. Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu versi.
“Jangan sampai utang yang seharusnya diselesaikan secara perdata justru berkembang menjadi persoalan lain karena cara penagihan yang tidak tepat. Kreditur memiliki hak, tetapi debitur juga memiliki hak yang harus dihormati,” kata Rudiandi.
Dengan demikian, substansi utang, dasar perjanjian, jumlah kewajiban, riwayat pembayaran, jatuh tempo, isi komunikasi, dan cara penagihan perlu diperiksa secara utuh.
Hak menagih tetap ada. Namun, penyelesaian utang harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan bukti dan tetap menghormati hak serta martabat kedua belah pihak.Tim/Red















