Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Stempel Toko Di duga Dipinjam, Administrasi Belanja Kejari Soppeng Disorot LPKN

42
×

Stempel Toko Di duga Dipinjam, Administrasi Belanja Kejari Soppeng Disorot LPKN

Sebarkan artikel ini

SOPPENG BreakingNewspost.id — Dugaan peminjaman stempel sebuah toko alat tulis kantor (ATK) dalam administrasi belanja Kejaksaan Negeri Soppeng mendapat sorotan Lembaga Pengawasan dan Kontrol Nasional (LPKN). Direktur Investigasi LPKN Muh. Fajri meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa dugaan tersebut dengan mencocokkan dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban anggaran.

Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh LPKN pada Senin (24/8/2026). Stempel yang dipersoalkan disebut berasal dari salah satu toko ATK di Kecamatan Lalabata, Kelurahan Botto, Kabupaten Soppeng.

Fajri mengatakan pemeriksaan diperlukan bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan apakah stempel toko tersebut benar digunakan dalam transaksi yang sah dan sesuai dengan prosedur administrasi keuangan negara.

Menurut dia, penggunaan identitas atau stempel pihak ketiga dalam dokumen belanja pemerintah perlu dijelaskan apabila memang terjadi. Sebab, keabsahan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan pertanggungjawaban anggaran dapat diuji.

«“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami hanya meminta dugaan ini diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau benar, jelaskan; kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tegas Fajri.»

Pertanyakan Dugaan Peminjaman Stempel

Fajri mempertanyakan informasi mengenai dugaan peminjaman stempel toko pada waktu tertentu, khususnya menjelang akhir bulan. Ia meminta aparat yang berwenang tidak hanya mengandalkan keterangan lisan, tetapi juga memeriksa jejak administrasi transaksi.

Dokumen yang perlu dicocokkan, kata dia, antara lain nota atau kuitansi, bukti pembayaran, pencatatan barang, dokumen penerimaan, serta dokumen pertanggungjawaban belanja apabila transaksi tersebut memang tercatat menggunakan identitas toko yang dimaksud.

“Yang harus dilihat adalah dokumennya. Apakah transaksi benar terjadi, apakah barangnya tersedia dan diterima, siapa yang melakukan pembayaran, siapa yang membuat pertanggungjawaban, serta mengapa stempel toko diduga dipinjam. Semua harus terang,” kata Fajri.

Ia menilai pemeriksaan berbasis dokumen dapat mencegah persoalan berkembang menjadi tuduhan sepihak. Jika dugaan tidak terbukti, pemeriksaan dapat memberikan klarifikasi. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan.

Pejabat Terkait Diminta Diperiksa Jika Ada Bukti

LPKN juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Kepala Subbagian Pembinaan dan bendahara Kejari Soppeng apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterkaitan mereka dengan persoalan tersebut.

Namun, Fajri menegaskan pemeriksaan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar tudingan.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang mengaitkan pejabat atau pihak tertentu, tentu harus dimintai keterangan. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan fakta,” ujarnya.

Bagi LPKN, prinsip tersebut penting agar kontrol sosial tetap berjalan secara objektif dan tidak berubah menjadi vonis terhadap pihak tertentu.

Soroti Akuntabilitas Uang Negara

Fajri mengatakan administrasi anggaran di lembaga penegak hukum perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan uang negara. Setiap transaksi harus memiliki dasar yang jelas, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, persoalan administrasi yang tampak sederhana tetap perlu diperiksa apabila berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen dan pertanggungjawaban belanja.

“Jangan sampai institusi penegak hukum justru menjadi sorotan karena persoalan administrasi anggaran. APH harus menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

LPKN meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyampaikan hasilnya secara proporsional. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi berdasarkan dugaan, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan fakta.

LPKN: Bukan Vonis, tetapi Permintaan Verifikasi

Fajri kembali menegaskan bahwa sorotan LPKN merupakan bentuk kontrol sosial. Pihaknya, kata dia, tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun menyatakan telah terjadi penyimpangan.

“Kami menunggu penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan. Jangan ada yang kebal terhadap kritik dan pemeriksaan, tetapi semua harus berdiri di atas fakta dan bukti,” pungkasnya.

Dugaan peminjaman stempel serta kemungkinan keterkaitan pihak tertentu dalam persoalan tersebut hingga kini masih berupa informasi yang disampaikan LPKN dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Soppeng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maupun Kejaksaan Agung RI mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut diperlukan untuk menjelaskan prosedur administrasi belanja, penggunaan stempel toko, serta status dokumen transaksi yang dipersoalkan.

Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata siapa yang menggunakan atau meminjam stempel, melainkan apakah transaksi yang tercantum dalam dokumen benar-benar terjadi, barangnya diterima, pembayarannya sah, dan seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *