SOPPENG | BreakingNewspost.Id — Surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan Baharuddin di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, jum’at (28/8/2026) dipertanyakan. Sejumlah data dalam dokumen dinilai belum menjelaskan secara terang dasar kebutuhan BBM, alat mesin, luas lahan, hingga volume solar yang direkomendasikan.
Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In., menyoroti kelengkapan administrasi surat tersebut. Menurut dia, dokumen yang dipegang Baharuddin diduga tidak dilengkapi surat pengantar atau dasar administrasi dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai bagian dari pengajuan rekomendasi kepada dinas terkait.
“Dasar administrasi perlu diperjelas untuk memastikan kegiatan yang menjadi dasar rekomendasi benar-benar diketahui pemerintah setempat,” kata Rudiandi.
Persoalan lain menyangkut data alat mesin. Dalam rekomendasi tercantum satu unit mesin sebagai dasar kebutuhan BBM. Namun, Baharuddin disebut mengakui menggunakan tiga unit mesin.
Perbedaan itu memunculkan pertanyaan mengenai mesin yang sebenarnya menjadi dasar penerbitan rekomendasi serta metode penghitungan kebutuhan BBM.
Data luas lahan juga tidak tercantum secara jelas dalam dokumen yang dipersoalkan. Padahal, luas lahan menjadi salah satu informasi penting untuk menilai keterkaitan antara kegiatan pertanian, kapasitas mesin, dan kebutuhan BBM.
Dalam rekomendasi tercantum volume BBM sebanyak 220 liter. Di sisi lain, pengambilan BBM di SPBU disebut dilakukan setiap hari.
Kondisi tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai apakah 220 liter merupakan kebutuhan untuk periode tertentu atau menjadi dasar pengambilan BBM secara berulang.
Karena itu, pemerintah desa atau kelurahan, dinas penerbit rekomendasi, serta pihak terkait perlu menjelaskan dasar administrasi, data alat mesin, luas lahan, periode penggunaan, dan metode penghitungan volume BBM dalam dokumen tersebut.Red















