SOPPENG | BreakingNewspost.id — Polres Soppeng diminta mengevaluasi seluruh pengecer elpiji bersubsidi 3 kilogram di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Sabtu (29/8/2026) Desakan itu muncul setelah warga mengeluhkan dugaan harga LPG 3 kg mencapai Rp45.000 per tabung serta mempertanyakan asal dan jalur pasokan barang bersubsidi yang beredar di tingkat pengecer.
Aktivis hukum Rudiandi C.BJ., C.EJ., C.In. meminta aparat dan instansi terkait tidak berhenti pada pemeriksaan harga. Menurut dia, asal pasokan dan rantai distribusi LPG 3 kg juga perlu ditelusuri untuk mengetahui jalur barang sejak dari pemasok hingga sampai ke masyarakat.
“perlu diperiksa bukan hanya harga di tingkat pengecer. Rantai pasokannya juga perlu ditelusuri agar jelas dari mana LPG itu berasal dan melalui jalur mana sampai ke masyarakat,” kata Rudiandi.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut sebagian LPG 3 kg yang beredar di sejumlah titik diduga berasal dari luar wilayah, termasuk Kabupaten Bone dan Desa Enrekeng, Kecamatan Ganra. Informasi tersebut belum terverifikasi dan perlu dicocokkan dengan data distribusi, dokumen pasokan, serta keterangan, pangkalan, Agen dan pengecer.
Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah pasokan tersebut masuk melalui jalur distribusi resmi dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan. Pemeriksaan juga dapat mencakup jumlah tabung yang diterima, pencatatan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran.
Sebelumnya, sejumlah warga di Dusun Saleng, Desa Abbanuange, mengeluhkan dugaan harga LPG 3 kg yang mencapai Rp45.000 per tabung. Warga meminta identitas mereka tidak dipublikasikan dan berharap aparat melakukan pemeriksaan langsung.
Keluhan tersebut tidak hanya menyangkut harga. Warga juga mempertanyakan ketersediaan LPG 3 kg serta bagaimana barang bersubsidi itu sampai ke konsumen dengan harga yang dinilai tinggi.
Asal Pasokan Perlu Ditelusuri
Pemeriksaan rantai pasokan menjadi penting agar persoalan LPG bersubsidi tidak hanya dilihat dari harga akhir yang dibayar masyarakat.
Aparat bersama instansi teknis dapat mencocokkan data pasokan, jumlah LPG yang diterima pangkalan, asal barang, dokumen penyaluran, serta pola distribusi dari pangkalan kepada pengecer dan konsumen.
Informasi mengenai dugaan pasokan dari Bone dan Desa Enrekeng juga perlu diuji melalui data dan keterangan resmi. Langkah tersebut penting untuk membedakan informasi yang berkembang di masyarakat dengan fakta yang dapat dibuktikan.
Jika asal dan jalur pasokan dapat dipastikan, aparat akan lebih mudah memetakan titik-titik distribusi dan mengetahui apakah terdapat persoalan dalam rantai penyaluran.
Seluruh Pengecer Diminta Dievaluasi
Rudiandi mendorong pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada satu titik penjualan. Seluruh pengecer LPG 3 kg di Desa Abbanuange dinilai perlu dievaluasi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi distribusi di wilayah tersebut.
Evaluasi dapat mencakup harga jual, sumber pasokan, jumlah stok, frekuensi penerimaan LPG, bukti transaksi apabila tersedia, serta hubungan distribusi antara pangkalan, pengecer, dan konsumen.
Pemeriksaan menyeluruh juga dapat menjawab apakah dugaan harga tinggi hanya terjadi pada satu titik atau merupakan persoalan yang lebih luas dalam rantai distribusi.
Harga Rp45.000 Masih Perlu Verifikasi
Dugaan harga Rp45.000 per tabung tetap perlu diverifikasi. Keterangan warga dan informasi dari lapangan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pengecer menjual LPG 3 kg dengan harga tersebut atau telah melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan harga yang dibayarkan konsumen dengan HET yang berlaku, disertai bukti transaksi dan keterangan pengelola pangkalan maupun pengecer.
Jika pemeriksaan menemukan penjualan di atas ketentuan, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan dan klarifikasi perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Polres Soppeng Didorong Bertindak Berdasarkan Bukti
Polres Soppeng didorong menelusuri persoalan dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab dari mana LPG bersubsidi masuk ke Desa Abbanuange, siapa yang menyalurkan, berapa jumlah pasokan yang diterima, serta bagaimana barang tersebut sampai kepada konsumen.
Pemerintah Desa Abbanuange, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan instansi teknis juga diharapkan memperkuat pengawasan dan koordinasi.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan LPG 3 kg dapat ditangani berdasarkan data, dokumen, keterangan pihak terkait, dan fakta lapangan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Apabila ditemukan penyimpangan, penanganan dapat dilakukan sesuai kewenangan. Namun, pengelola pangkalan, agen, maupun pengecer yang diperiksa tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Pada akhirnya, persoalan LPG bersubsidi di Abbanuange bukan hanya mengenai harga Rp45.000 per tabung. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah dari mana LPG tersebut berasal, melalui siapa barang disalurkan, bagaimana rantai pasokannya, dan berapa harga yang akhirnya dibayar masyarakat.
Karena itu, evaluasi terhadap seluruh pengecer dan penelusuran rantai pasokan dinilai penting untuk memastikan LPG 3 kg tepat sasaran, tersedia bagi masyarakat yang berhak, dan disalurkan sesuai ketentuan.Red















