SOPPENG | BreakingNewspost.id — Aktivis hukum Rudiandi, C.Bj., C.Ej., C.In., mendesak Direktur Utama PDAM Kabupaten Soppeng mengevaluasi Kepala Unit PDAM Abbanuange bersama teknisi lapangan menyusul laporan kebocoran pipa di sejumlah titik yang kembali mengganggu jaringan air bersih pelanggan.
Laporan warga pada Rabu (2/9/2026) menyebut kebocoran terjadi di beberapa titik, antara lain di depan Pustu Abbanuange dan di depan rumah Darwis, mantan Ketua RT 02. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena gangguan jaringan dinilai perlu ditangani secara tuntas, bukan sekadar diperbaiki sementara.
Menurut Rudiandi, kualitas pelayanan PDAM tidak cukup diukur dari apakah petugas datang ke lokasi. Manajemen perlu melihat seberapa cepat laporan ditindaklanjuti, bagaimana pemeriksaan dilakukan, kualitas perbaikan, serta apakah kerusakan kembali terjadi setelah penanganan.
> “Persoalannya bukan hanya apakah petugas turun ke lapangan. Yang harus dilihat adalah bagaimana laporan warga ditangani, berapa lama respons diberikan, bagaimana perbaikannya, dan apakah kerusakan kembali terjadi,” kata RudiaRudiand.
meminta manajemen PDAM Soppeng melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui akar persoalan dan memastikan apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau persoalan kinerja dalam penanganan gangguan jaringan di wilayah Unit Abbanuange.
Kebocoran di Sejumlah Titik Jadi Sorotan
Laporan mengenai kebocoran di beberapa titik jaringan PDAM Abbanuange menjadi perhatian karena gangguan tersebut berpotensi memengaruhi aliran air ke pelanggan.
Bagi warga, persoalannya bukan hanya mengenai pipa yang bocor. Ketika jaringan mengalami gangguan, pasokan air ke rumah pelanggan dapat berkurang atau bahkan terhenti.
Karena itu, Rudiandi meminta PDAM memiliki pencatatan yang jelas terhadap setiap pengaduan masyarakat. Data tersebut setidaknya mencakup waktu laporan diterima, waktu petugas merespons, hasil pemeriksaan lapangan, bentuk perbaikan, serta kondisi jaringan setelah pekerjaan dilakukan.
Menurut dia, apabila kerusakan kembali muncul setelah perbaikan, manajemen perlu mengevaluasi penyebabnya dan memastikan apakah metode penanganan sebelumnya sudah tepat.
Kepala Unit dan Teknisi Diminta Dievaluasi
Rudiandi mendesak Direktur Utama PDAM Soppeng tidak hanya mengevaluasi Kepala Unit Abbanuange, tetapi juga pegawai teknisi yang menangani pekerjaan di lapangan.
Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana masing-masing pihak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menangani pengaduan pelanggan.
Jika pemeriksaan internal menemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, Rudiandi meminta manajemen mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan atau penugasan apabila memiliki dasar yang jelas.
Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan kesimpulan bahwa Kepala Unit maupun teknisi telah terbukti melakukan pelanggaran.
> “Yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan. Kalau memang ada kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan pula membuat kesimpulan sepihak,” ujarnya.
Jangan Berhenti pada Perbaikan Sementara
Menurut Rudiandi, penanganan gangguan jaringan seharusnya tidak berhenti pada perbaikan sementara.
PDAM perlu memastikan jaringan kembali berfungsi normal dan pelayanan kepada pelanggan tidak kembali terganggu dalam waktu singkat.
Ia juga meminta setiap pengaduan warga dicatat secara sistematis agar kinerja Unit Abbanuange dapat dievaluasi berdasarkan data.
> “Berapa laporan yang masuk, berapa lama responsnya, berapa titik yang sudah diperbaiki, dan apakah kerusakan kembali terjadi. Itu semua harus bisa dijelaskan berdasarkan data,” katanya.
Dirut PDAM Diminta Turun Tangan
Rudiandi meminta Direktur Utama PDAM Kabupaten Soppeng turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Unit Abbanuange.
Menurut dia, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja Kepala Unit atau teknisi tidak memenuhi standar pelayanan dan ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan internal, manajemen harus mengambil langkah tegas.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui penyebab gangguan serta langkah perbaikannya.
Dengan demikian, desakan pencopotan harus ditempatkan sebagai tuntutan aktivis, sedangkan keputusan mengenai sanksi atau pergantian personel tetap menjadi kewenangan manajemen berdasarkan hasil pemeriksaan.
Publik Menunggu Kepastian Pelayanan
Bagi pelanggan, kata Rudiandi, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang harus dicopot, tetapi apakah PDAM mampu memastikan pelayanan air bersih berjalan cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Pihak PDAM Kabupaten Soppeng juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi jaringan di lokasi yang dilaporkan mengalami kebocoran, penanganan yang telah dilakukan, jumlah pengaduan yang diterima, serta evaluasi terhadap kinerja Kepala Unit Abbanuange dan teknisi lapangan.
Publik kini menunggu langkah konkret: apakah kebocoran hanya kembali ditambal, atau dilakukan pembenahan yang mampu mencegah gangguan serupa terus berulang.Rd















