SOPPENG | BreakingNewspost.id — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan, Rabu (2/9/2026). Produk tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut masih beredar di tengah masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan sekaligus dugaan adanya pihak tertentu yang berada di balik mata rantai distribusinya.
Aktivis hukum Rudiandi, C.Bj., C.Ej., C.In., menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pedagang yang berada di tingkat paling bawah.
apabila peredaran rokok tanpa cukai berlangsung berulang dan dalam jumlah signifikan, aparat perlu menelusuri rantai pasok secara lebih jauh, termasuk sumber barang, jalur distribusi, tempat penyimpanan, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredarannya.
“Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menjual kepada konsumen. Kalau barang terus beredar, yang harus ditelusuri adalah dari mana pasokannya dan siapa yang berada di belakang rantai distribusi tersebut,” ujar Rudiandi.
Namun, dugaan adanya pihak yang menjadi “beking” tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta. Tuduhan tersebut membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, serta penelusuran terhadap rantai distribusi.
Rudiandi menegaskan, aparat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menetapkan seseorang sebagai pihak yang terlibat sebelum terdapat bukti yang cukup.
Namun, apabila keberadaan rokok tanpa cukai benar masih ditemukan di lapangan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang dinilai perlu melakukan pengusutan secara menyeluruh.
Sebab, penindakan terhadap pengecer belum tentu menyelesaikan persoalan apabila pasokan tetap mengalir dari distributor atau jaringan yang berada di belakangnya.
Bukan Sekadar Persoalan Pengecer
Peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai bukan hanya persoalan perdagangan di tingkat pengecer. Aktivitas tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sesuai aturan dapat menghadapi persaingan yang tidak sehat apabila produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan dijual dengan harga lebih rendah.
Karena itu, pengawasan idealnya tidak berhenti pada titik penjualan.
Aparat perlu memetakan rantai pasok secara utuh, mulai dari asal barang, jalur masuk, pemasok, distributor, tempat penyimpanan hingga titik peredarannya kepada konsumen.
Rudiandi menilai langkah tersebut penting karena pedagang di tingkat bawah belum tentu menjadi aktor utama. Mereka bisa saja hanya berada pada ujung rantai distribusi.
Jika penyelidikan menemukan adanya jaringan yang memasok, mendistribusikan, atau mengendalikan peredaran, penegakan hukum semestinya diarahkan kepada pihak yang memiliki peran utama berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada orang yang menjual di depan. Kalau memang ada jaringan, sumber pasokan dan pihak yang memiliki peran lebih besar harus ditelusuri berdasarkan bukti,” katanya.
Dugaan “Beking” Tak Boleh Berhenti sebagai Rumor
Dugaan adanya oknum yang membekingi peredaran rokok ilegal merupakan tuduhan serius. Karena itu, informasi tersebut harus diuji dan tidak boleh berkembang menjadi tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika aparat memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum, informasi tersebut dapat ditelusuri melalui proses penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Komunikasi, transaksi, aliran barang, hingga dugaan bentuk perlindungan terhadap aktivitas ilegal dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila memiliki relevansi dan didukung alat bukti yang sah.
Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang posisi maupun jabatannya.
Sebaliknya, apabila dugaan keterlibatan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut atau terseret dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Prinsip tersebut penting agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Publik Menunggu Penjelasan
Masyarakat membutuhkan penjelasan dari instansi yang berwenang mengenai kondisi peredaran rokok tanpa cukai di Soppeng.
Publik perlu mengetahui apakah temuan rokok tanpa cukai telah ditindak, berapa jumlah barang yang diamankan apabila memang terdapat operasi penindakan, dari mana barang tersebut berasal, serta apakah pemasok dan distributor telah ditelusuri.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila rokok tanpa cukai masih dapat ditemukan setelah berbagai upaya pengawasan dilakukan.
Penindakan terhadap satu pedagang memang dapat menghentikan aktivitas pada satu titik. Namun, langkah tersebut belum tentu memutus rantai pasokan apabila sumber barang tetap beroperasi.
Karena itu, efektivitas pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah pengecer yang diperiksa atau barang yang disita.
Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana aparat mampu mengungkap sumber barang, jalur distribusi, serta pihak yang memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan peredarannya.
Siapa di Balik Peredarannya?
Pertanyaan terbesar yang kini perlu dijawab bukan hanya siapa yang menjual, tetapi juga siapa yang memasok dan bagaimana rokok tanpa cukai tersebut dapat terus beredar di Soppeng.
Jika peredaran terjadi akibat lemahnya pengawasan, celah tersebut perlu diperbaiki.
Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang secara sadar memberikan perlindungan atau membantu kelancaran distribusi, persoalannya tentu menjadi lebih serius.
Penanganan tidak cukup berhenti pada penyitaan barang atau pemeriksaan pedagang.
Jaringan pemasok dan distributor perlu ditelusuri berdasarkan bukti agar penindakan tidak hanya menyentuh mata rantai paling bawah.
Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan penegakan hukum dari hulu hingga hilir.
Bukan sekadar mencari siapa yang menjual di depan, tetapi mengungkap siapa yang memasok dari belakang, bagaimana jalurnya, dan apakah ada pihak yang sengaja membiarkan atau melindungi peredarannya.
Jika dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, fakta juga harus disampaikan secara terbuka.
Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup dengan menangkap penjual di ujung jalan.
Rantai pasoknya harus diputus dari sumbernya.Red















