Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPertanian

Rekomendasi BBM Subsidi Soppeng Dipertanyakan, Pompanisasi Pakai LPG 3 Kilogram

56
×

Rekomendasi BBM Subsidi Soppeng Dipertanyakan, Pompanisasi Pakai LPG 3 Kilogram

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewsPost.Id — Rekomendasi pembelian Pertalite bersubsidi untuk kegiatan pompanisasi di Kabupaten Soppeng dipertanyakan setelah petani di Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, disebut lebih banyak menggunakan LPG 3 kilogram untuk mengoperasikan pompa. Pada saat yang sama, sejumlah lahan padi dilaporkan mengalami dampak kekeringan.

Informasi yang dihimpun di lapangan pada Jumat (4/9/2026) menyebutkan, sebagian petani memilih LPG 3 kilogram karena dinilai lebih irit dan praktis. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: jika pompa menggunakan LPG, untuk kebutuhan apa Pertalite dibeli berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng?

Pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya dari kondisi lapangan. Dokumen rekomendasi, data pemohon, jenis mesin, luas lahan, volume BBM, hingga realisasi pembelian di SPBU perlu dicocokkan.

Aktivis hukum Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In, meminta penerbitan rekomendasi tersebut diperiksa secara administratif dan faktual, terutama jika rekomendasi diterbitkan atas nama petani perseorangan.

“Kalau pompanisasi di lapangan menggunakan LPG 3 kilogram, perlu dijelaskan untuk kebutuhan apa Pertalite diambil berdasarkan rekomendasi,” kata Rudiandi.

Menurut dia, perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan tidak serta-merta membuktikan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Perlu diperiksa adalah siapa pemohon, atas nama siapa rekomendasi diterbitkan, jenis mesin yang digunakan, lokasi pompanisasi, luas lahan, volume BBM yang direkomendasikan, dan realisasi penggunaannya,” ujarnya.

Rekomendasi Harus Bisa Dilacak

Penelusuran seharusnya tidak berhenti pada surat rekomendasi. Alurnya perlu ditelusuri dari pemohon, Dinas Pertanian, SPBU, kendaraan atau sarana pengangkut, hingga penggunaan BBM di lokasi pertanian.

Sejumlah data menjadi penting: siapa pemohon rekomendasi, lahan yang menjadi dasar pengajuan, lokasi pompanisasi, jenis dan kapasitas mesin, volume Pertalite yang disetujui, serta jumlah dan waktu pembelian di SPBU.

Jika Pertalite memang digunakan untuk pompanisasi, penggunaannya semestinya dapat dijelaskan berdasarkan kegiatan, mesin, dan lahan yang tercantum dalam dokumen.

Sebaliknya, jika di lokasi hanya ditemukan mesin yang menggunakan LPG 3 kilogram, kondisi tersebut perlu diklarifikasi. Bisa saja terdapat mesin lain yang menggunakan Pertalite atau kebutuhan berbeda yang tercantum dalam rekomendasi.

Karena itu, fakta penggunaan LPG tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

Petani Menghadapi Kekeringan

Persoalan ini muncul ketika sejumlah lahan padi di wilayah tersebut dilaporkan terdampak kekeringan. Pompanisasi menjadi salah satu kebutuhan penting petani untuk memperoleh pasokan air bagi tanaman.

Namun, penggunaan LPG 3 kilogram untuk pompa juga disebut menghadapi persoalan ketersediaan. Kondisi tersebut membuat transparansi sumber energi dan penggunaan subsidi menjadi semakin penting.

Kekeringan, penggunaan LPG, dan penerbitan rekomendasi Pertalite tidak dapat langsung dianggap saling berkaitan tanpa data yang membuktikannya.

perlu diuji adalah apakah rekomendasi BBM sesuai dengan kebutuhan riil dan apakah BBM yang dibeli berdasarkan rekomendasi benar-benar digunakan untuk kegiatan pertanian yang menjadi dasar penerbitannya.

Dinas Pertanian Diminta Buka Data

Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng perlu menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi BBM untuk kegiatan pertanian, termasuk persyaratan, proses verifikasi, dasar penentuan volume, dan pengawasan penggunaannya.

Keterangan tersebut penting untuk menjawab apakah rekomendasi diterbitkan berdasarkan data lahan dan kebutuhan mesin yang dapat diverifikasi.

Pencocokan dengan data transaksi di SPBU juga diperlukan untuk memastikan jumlah BBM yang dibeli sesuai dengan volume yang direkomendasikan.

Rudiandi meminta persoalan tersebut tidak dibawa ke kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa.

“Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi jangan pula mengabaikan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan. Keduanya harus dicocokkan,” katanya.

Sampai terdapat bukti dari dokumen, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan lapangan, dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran.

Dinas Pertanian Soppeng, pemegang rekomendasi, pengelola pompanisasi, dan SPBU terkait perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan: ketika pompanisasi disebut menggunakan LPG 3 kilogram, untuk apa Pertalite yang dibeli berdasarkan rekomendasi digunakan?

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk membedakan apakah persoalan tersebut sekadar perbedaan teknis penggunaan energi atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu diperiksa lebih lanjut.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *