PANGKALPINANG | BreakingNewspost.id — Penyematan gelar CFLE kepada Evan Satriady di Pangkalpinang, Senin (7/9/2026), diarahkan bukan sekadar sebagai pencantuman gelar di belakang nama. Momentum tersebut membawa pesan tentang pentingnya memperluas akses masyarakat kurang mampu terhadap informasi, pendampingan, dan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Gelar CFLE disematkan kepada Evan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D. Dalam kesempatan tersebut, Evan menyatakan kesiapannya membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.
> “Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” kata Evan, yang dikenal di kalangan aktivis dan insan pers dengan sapaan Kando Evan.
Komitmen tersebut menempatkan persoalan akses terhadap keadilan sebagai perhatian utama. Bagi masyarakat yang tidak memahami prosedur hukum atau memiliki keterbatasan biaya, persoalan sederhana dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks ketika mereka tidak mengetahui hak, kewajiban, serta jalur bantuan yang tersedia.
Namun, pendampingan hukum memiliki batas kewenangan yang perlu dipahami masyarakat. Peran paralegal, misalnya, tidak otomatis sama dengan kewenangan advokat. Karena itu, kapasitas, kompetensi, lembaga yang menaungi, serta ruang lingkup pendampingan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Bukan Sekadar Gelar
Evan menilai gelar yang disematkan kepadanya harus dipandang sebagai amanah. Ia menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, khususnya mereka yang kurang mampu.
Dalam praktiknya, pendampingan awal dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang dihadapi, mengidentifikasi kebutuhan dokumen, mengetahui lembaga yang dapat dihubungi, serta memahami tahapan proses hukum.
Pendampingan tersebut menjadi penting karena tidak semua persoalan hukum langsung berakhir di ruang persidangan. Banyak persoalan bermula dari ketidaktahuan masyarakat mengenai surat panggilan, mekanisme pelaporan, hak ketika menjalani pemeriksaan, hingga prosedur memperoleh bantuan hukum.
Di titik itu, keberadaan pendamping yang memahami mekanisme hukum dapat menjadi jembatan bagi masyarakat sebelum perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh advokat atau lembaga bantuan hukum.
Karena itu, pendampingan tidak semestinya menjadi ruang untuk mencari popularitas. Persoalan hukum menyangkut hak, harta benda, kebebasan, reputasi, bahkan masa depan keluarga seseorang.
Kompetensi, etika, dan batas kewenangan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
CFLE Perlu Dijelaskan kepada Publik
Istilah CFLE sendiri perlu dilihat berdasarkan lembaga yang menerbitkan atau memberikan pengakuan terhadapnya. Istilah tersebut tidak secara otomatis menunjukkan status seseorang sebagai advokat.
Dalam konteks profesi hukum di Indonesia, masyarakat perlu membedakan antara paralegal, pendamping hukum, dan advokat. Masing-masing memiliki kapasitas serta batas kewenangan yang berbeda.
Karena itu, penyematan sebuah gelar atau sertifikasi tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan hukum yang sama dengan advokat. Penjelasan mengenai lembaga penerbit, kompetensi, serta ruang lingkup kewenangan menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi kepada masyarakat.
Hal tersebut justru dapat memperkuat kepercayaan publik. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum berhak mengetahui siapa yang mendampinginya dan dalam kapasitas apa orang tersebut memberikan pendampingan.
Fokus pada Masyarakat Kurang Mampu
Komitmen Evan menyasar kelompok masyarakat yang kerap menghadapi keterbatasan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Masyarakat kurang mampu dapat menghadapi sejumlah kendala sekaligus, mulai dari keterbatasan biaya, minimnya pengetahuan hukum, kekhawatiran menghadapi proses hukum, hingga ketimpangan informasi ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Bantuan hukum dalam konteks tersebut bukan berarti membenarkan kesalahan atau menghambat proses penegakan hukum. Bantuan hukum berfungsi memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai ketentuan hukum.
Evan mengatakan dirinya siap mengambil bagian dalam ruang tersebut.
Penekanannya pada masyarakat kurang mampu menjadi bagian penting dari komitmen yang disampaikan setelah penyematan gelar CFLE.
Pers dan Pendampingan Hukum Memiliki Batas Berbeda
Latar belakang Evan yang juga berkaitan dengan dunia media membuat komitmen tersebut memiliki dimensi lain. Dunia pers dan pendampingan hukum sama-sama berhubungan dengan kepentingan publik, tetapi memiliki fungsi, aturan, dan tanggung jawab yang berbeda.
Pers menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat dengan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan etika jurnalistik. Sementara pendampingan hukum berhubungan dengan kebutuhan seseorang dalam memahami serta menghadapi persoalan hukum.
Karena itu, batas antara kegiatan jurnalistik, advokasi sosial, dan pendampingan hukum perlu dijaga dengan jelas. Pemisahan peran tersebut penting agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kapasitas seseorang.
Pada akhirnya, penyematan gelar CFLE kepada Evan Satriady akan memiliki makna lebih besar apabila komitmen yang disampaikan dapat diwujudkan dalam pelayanan yang nyata, transparan, dan sesuai kewenangan.
Bagi masyarakat, ukuran utamanya bukan panjangnya gelar di belakang nama, melainkan kompetensi, integritas, keterbukaan mengenai kapasitas, serta manfaat pendampingan yang diberikan.
Evan sendiri menempatkan gelar tersebut sebagai amanah: amanah untuk membantu, menjelaskan, dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., dalam kapasitas yang disebutkan sebagai narasumber, memiliki sejumlah jabatan dan latar belakang organisasi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan, antara lain Ketua Umum YPLBH dan Rektor Universitas Pronass. Keterangan mengenai jabatan dan afiliasi tersebut sebaiknya tetap disertai konfirmasi kelembagaan apabila digunakan sebagai profil resmi dalam pemberitaan.
Dengan demikian, momentum penyematan CFLE tidak berhenti pada seremoni. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi pendampingan yang profesional, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
(Redaksi)















