Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PendidikanDAERAH

Orang Tua Siswa Keberatan Dugaan Pungutan Rp35.000 di SDN 08 Sentosa, Dasarnya Dipertanyakan

98
×

Orang Tua Siswa Keberatan Dugaan Pungutan Rp35.000 di SDN 08 Sentosa, Dasarnya Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PASAMAN | BreakingNewspost.Id — Dugaan pungutan sebesar Rp35.000 kepada orang tua siswa SDN 08 Sentosa SP Kalam, Jorong Sentosa, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, menuai keberatan. Hasil konfirmasi wartawan pada Sabtu (12/9/2026) di Kampung Tengah Pagaran, Nagari Cubadak Tengah, menunjukkan adanya pertanyaan mengenai dasar penetapan, mekanisme pembayaran, dan penggunaan dana tersebut.

Salah seorang wali murid, Anto, menyatakan keberatan terhadap permintaan dana tersebut. Menurut dia, keberatan serupa juga disampaikan warga lain yang tinggal di sekitar kediamannya.

“Saya keberatan dengan pungutan tersebut. Tetangga di sebelah rumah saya juga menyampaikan keberatan,” ujar Anto saat dikonfirmasi wartawan.

Keberatan tersebut menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri. Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal Rp35.000, tetapi juga menyangkut siapa yang menetapkan, apa dasar permintaannya, apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Status dana tersebut juga perlu diperjelas. Apakah permintaan Rp35.000 merupakan keputusan sekolah, hasil kesepakatan komite, sumbangan sukarela, atau bentuk pembiayaan lainnya.

Kejelasan itu penting untuk membedakan sumbangan dan pungutan. Orang tua siswa berhak mengetahui dasar permintaan dana serta penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab ialah ke mana dana tersebut dialokasikan. Jika dana dihimpun untuk kebutuhan tertentu, sekolah dan komite perlu menjelaskan peruntukan serta mekanisme pertanggungjawabannya kepada orang tua siswa.

Keterangan Anto juga perlu ditelusuri dengan meminta keterangan dari orang tua siswa lainnya. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui apakah keberatan tersebut merupakan keluhan individual atau juga dirasakan oleh sejumlah orang tua siswa.

Pihak SDN 08 Sentosa perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar permintaan Rp35.000, pihak yang menetapkan, sifat pembayaran, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman juga perlu memberikan penjelasan mengenai ketentuan pembiayaan pendidikan pada sekolah dasar negeri, khususnya terkait permintaan dana kepada orang tua siswa.

Jika permintaan dana tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai ketentuan, penjelasan resmi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai, pihak berwenang perlu melakukan evaluasi.

Persoalan ini bukan sekadar soal Rp35.000. Yang dipertanyakan adalah transparansi, dasar penetapan, dan pertanggungjawaban dana yang diminta kepada orang tua siswa.

Konfirmasi dari Kepala SDN 08 Sentosa, komite sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, serta orang tua siswa lainnya diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh, akurat, dan berimbang.

M.ali asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *