SOPPENG | BreakingNewspost.id — Asap dan debu dari pembakaran limbah pascapanen di Dusun Peppae, Desa Abbanuange, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan Jum’at (11/9/2026) dikeluhkan warga karena terbawa angin hingga masuk ke dalam rumah. Kondisi itu disebut mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari warga.
Debu pembakaran bahkan disebut dapat masuk melalui celah bangunan ketika aktivitas pembakaran berlangsung. Keluhan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap praktik pembakaran limbah pertanian, terutama ketika lokasinya berada di sekitar permukiman.
Persoalannya bukan semata tentang bagaimana petani menangani limbah setelah panen. Lebih jauh, ada kepentingan warga yang perlu diperhatikan ketika asap dan debu dari aktivitas tersebut berpotensi menyebar ke lingkungan tempat tinggal.
Aktivis Rudiandi C.BJ., C.EJ., C.In meminta pemerintah desa bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi yang dikeluhkan warga.
“Jarak ke permukiman, frekuensi pembakaran, arah angin, dan dampaknya terhadap warga harus diperiksa. Kenyamanan warga tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Menurut Rudiandi, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada keluhan warga maupun pernyataan sepihak. Pemerintah perlu melihat langsung lokasi pembakaran, mengukur jaraknya dari rumah penduduk, mengetahui waktu dan frekuensi pembakaran, serta mencermati arah penyebaran asap dan debu.
Dengan demikian, kondisi yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan dugaan atau persepsi dari salah satu pihak.
Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan bahwa aktivitas pembakaran tersebut telah melanggar ketentuan tertentu. Keluhan warga masih membutuhkan verifikasi, termasuk melalui pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada petani, pemerintah desa, serta instansi terkait.
Petani sebagai pihak yang melakukan aktivitas pascapanen juga perlu mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai alasan, lokasi, waktu, dan pola pengelolaan limbah yang dilakukan.
Di sisi lain, pemerintah desa dan instansi terkait dituntut memastikan aktivitas pertanian tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Di sinilah persoalan pengawasan menjadi penting. Ketika asap dan debu disebut telah masuk ke rumah warga, siapa yang memastikan aktivitas tersebut tetap berada dalam batas yang tidak mengganggu lingkungan permukiman?
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis fakta.
Pemerintah desa dan instansi terkait diharapkan menjelaskan bentuk pengawasan yang telah dilakukan, termasuk langkah yang akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya dampak nyata terhadap warga.
Sebab, persoalan pembakaran limbah pascapanen bukan hanya tentang bagaimana lahan dibersihkan setelah panen. Ketika dampaknya disebut mencapai ruang hidup warga, maka keselamatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan masyarakat juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa.Red















