Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Pengendara Mobil DD 43601 Isi Solar di SPBU Tandi Pau Lalu Pergi, Petugas Berharap Ada Itikad Baik

20
×

Pengendara Mobil DD 43601 Isi Solar di SPBU Tandi Pau Lalu Pergi, Petugas Berharap Ada Itikad Baik

Sebarkan artikel ini

Palopo-BreakingNewsPost.id —Seorang pengendara mobil dengan nomor polisi DD 43601 diduga meninggalkan lokasi setelah melakukan pengisian bahan bakar tanpa menyelesaikan pembayaran di SPBU Pertamina Tandi Pau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di SPBU yang berada di Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kejadian ini sempat membuat petugas SPBU terkejut karena kendaraan tersebut langsung meninggalkan area pengisian setelah proses pengisian bahan bakar selesai dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kendaraan tersebut datang ke SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis solar seperti halnya pelanggan lainnya. Petugas SPBU yang saat itu bertugas kemudian melayani pengisian bahan bakar sesuai permintaan pengendara.

Dari data transaksi yang tercatat, kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak 36,28 liter dengan total nilai sekitar Rp246.704. Selain itu, juga tercatat pengisian Pertamina Dex sebanyak 2,03 liter dengan nilai transaksi sekitar Rp30.000.

Pengisian bahan bakar tersebut dilayani oleh operator SPBU bernama Fika Saputri yang saat itu sedang bertugas pada shift 2.

Fika Saputri menjelaskan bahwa setelah proses pengisian bahan bakar selesai dilakukan, pengendara tersebut terlihat kembali naik ke dalam mobilnya. Namun bukannya menuju tempat pembayaran untuk menyelesaikan transaksi, kendaraan itu justru langsung dijalankan meninggalkan area SPBU.

“Setelah selesai pengisian, pengendara itu langsung naik ke mobilnya dan tiba-tiba pergi begitu saja tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu,” ujar Fika Saputri saat menceritakan kejadian tersebut.

Menurutnya, kejadian itu berlangsung cukup cepat sehingga petugas tidak sempat menghentikan kendaraan tersebut yang sudah lebih dahulu melaju meninggalkan lokasi SPBU.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian pihak SPBU karena setiap pelanggan yang melakukan pengisian bahan bakar diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan jumlah bahan bakar yang telah diisi.

Pihak SPBU berharap pengendara mobil tersebut dapat menunjukkan itikad baik dengan kembali ke SPBU untuk menyelesaikan kewajibannya membayar bahan bakar yang telah diambil.

Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pengguna kendaraan agar tetap mematuhi prosedur yang berlaku di SPBU, yakni menyelesaikan pembayaran setelah pengisian bahan bakar selesai, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Petugas SPBU juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjunjung tinggi sikap jujur dan bertanggung jawab dalam setiap transaksi, termasuk saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.

Liputan: AsruL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…