POLMAN | BreakingNewspost.id — Harga Pertalite di tingkat pengecer di Kabupaten Polewali Mandar sabtu (12/9/2026), disebut mencapai Rp25.000 per botol. Harga itu muncul ketika antrean di SPBU mengular dan warga mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM. Bagi masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk bekerja, pilihan menjadi sempit: mengantre atau membeli lebih mahal.
Di sinilah persoalan distribusi mulai dipertanyakan. Pertalite bersubsidi disalurkan melalui jalur resmi. Namun ketika warga kesulitan mendapatkannya di SPBU, BBM justru tersedia di tingkat pengecer dengan harga lebih tinggi.
Dari mana Pertalite eceran itu berasal?
Pertanyaan tersebut tidak berhenti pada harga. Jalur pasokan juga perlu ditelusuri. Bagaimana Pertalite yang keluar dari SPBU kemudian beredar di tingkat pengecer? Apakah pasokan tersebut seluruhnya berasal dari pembelian yang sah? Atau terdapat pola distribusi lain yang perlu diperiksa?
Aktivis hukum Rudiandi C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In. meminta pemerintah dan aparat terkait tidak hanya mengawasi antrean di SPBU. Menurut dia, pengawasan harus mengikuti pergerakan BBM hingga ke tingkat konsumen.
“Pengawasan harus melihat dari hulu sampai hilir. Jangan hanya melihat antrean di SPBU, tetapi juga bagaimana BBM itu bergerak setelah keluar dari SPBU,” ujar Rudiandi.
Ia meminta pola transaksi di SPBU diperiksa. Kendaraan yang melakukan pengisian berulang, volume pembelian, serta kemungkinan penjualan kembali BBM perlu ditelusuri apabila ditemukan pola transaksi yang tidak wajar.
Menurut Rudiandi, pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui akar persoalan. Apakah harga eceran meningkat karena pasokan tersendat dan permintaan tinggi, atau terdapat persoalan dalam distribusi yang menyebabkan BBM bersubsidi beredar di luar jalur resmi.
“Kalau ada pelanggaran, harus ditindak. Kalau tidak ada, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat apa penyebab harga Pertalite eceran menjadi mahal,” katanya.
Persoalan Rp25.000 per botol dengan demikian bukan sekadar perkara harga. Ada tiga hal yang perlu dijawab: asal pasokan, pola pembelian, dan jalur peredaran Pertalite setelah keluar dari SPBU.
Jika BBM bersubsidi dibeli melalui jalur resmi kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, praktik tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun dugaan penyimpangan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Karena itu, pengawasan perlu bergerak lebih jauh. Pemerintah dan aparat terkait dapat memeriksa ketersediaan stok di SPBU, pola transaksi, pembelian berulang, serta peredaran Pertalite di lapangan.
Bagi warga, persoalannya lebih sederhana. Ketika BBM sulit diperoleh melalui jalur resmi, mereka mencari alternatif. Konsekuensinya, harga lebih tinggi harus mereka tanggung.
Situasi itu kembali menempatkan fungsi pengawasan dalam sorotan.
Jika pasokan tersedia, mengapa warga masih kesulitan memperoleh Pertalite? Jika distribusi berjalan normal, dari mana pengecer mendapatkan BBM yang kemudian dijual kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar asumsi. Pemeriksaan di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan berada pada pasokan, distribusi, pola pembelian, atau faktor lain.
(Red)















