Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Aktivis Hukum Desak Dirut PDAM Soppeng Copot Kepala Unit Abbanuange, Pipa Warga di Peppae Diduga Tak Kunjung Diperbaiki

21
×

Aktivis Hukum Desak Dirut PDAM Soppeng Copot Kepala Unit Abbanuange, Pipa Warga di Peppae Diduga Tak Kunjung Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewspost.id — Aktivis hukum mendesak Direktur Utama PDAM Kabupaten Soppeng mengevaluasi Kepala Unit PDAM Abbanuange, Hj. Rahmini, menyusul dugaan penundaan perbaikan pipa jaringan air bersih yang putus di Peppae, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau. Desakan pencopotan disampaikan apabila dugaan pelarangan perbaikan tersebut terbukti.

Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In, Selasa (1/9/2026), mengatakan pelayanan air bersih tidak boleh terhambat akibat ketidakjelasan instruksi di tingkat unit. Ia meminta Dirut PDAM memastikan persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

> “Kalau benar kepala unit melarang pekerja memperbaiki pipa yang rusak tanpa alasan yang jelas, pimpinan PDAM harus mengevaluasi. Bila terbukti melanggar prosedur atau menghambat pelayanan masyarakat, kami mendorong kepala unit dicopot,” kata Rudiandi.

Dugaan tersebut muncul dari keterangan pekerja instalasi kepada awak media. Pekerja menyebut timnya telah siap memperbaiki pipa di Peppae, tetapi pekerjaan belum dilakukan karena masih menunggu arahan Kepala Unit PDAM Abbanuange.

Keterangan pekerja tersebut belum membuktikan bahwa Rahmini benar-benar melarang perbaikan. Karena itu, klarifikasi Rahmini dan pihak PDAM diperlukan untuk memastikan apakah terdapat instruksi penundaan, apa dasar dan alasannya, serta apakah pekerjaan harus melalui prosedur teknis atau administratif tertentu.

Rudiandi meminta Dirut PDAM tidak hanya mengandalkan laporan internal. Ia mendorong pemeriksaan langsung di lokasi untuk memastikan kondisi pipa sekaligus status jaringan.

> “Jangan sampai warga menjadi korban karena persoalan internal atau ketidakjelasan kewenangan. Kalau jaringan itu masuk pelayanan PDAM, harus ada kepastian penanganan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab memperbaiki pipa tersebut. Menurut Rudiandi, posisi pipa terhadap meter air, status instalasi, dan ketentuan pelayanan PDAM perlu diperiksa sebelum tanggung jawab dibebankan kepada pengelola ataupun pelanggan.

Kerusakan pipa tersebut menjadi persoalan pelayanan karena dapat mengganggu akses warga terhadap air bersih. Warga membutuhkan kepastian mengenai penanganan, termasuk kapan perbaikan dilakukan dan kapan layanan kembali normal.

Rudiandi meminta PDAM membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan, status jaringan, penyebab kerusakan, serta jadwal perbaikan.

Kami meminta ada evaluasi. Kalau dugaan itu terbukti, jangan hanya pekerjanya yang diperiksa. Kepala unit yang bertanggung jawab juga harus dievaluasi. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *