Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPemerintahSorotan

Aliansi Masyarakat Tombang Kecam Ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu dalam RDP Provinsi Sulsel Terkait Penolakan Rencana Pertambangan

0
×

Aliansi Masyarakat Tombang Kecam Ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu dalam RDP Provinsi Sulsel Terkait Penolakan Rencana Pertambangan

Sebarkan artikel ini

Luwu, Breakingnewspot.id — Aliansi Masyarakat Tombang (ATOM) menyampaikan kecaman keras terhadap ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan terkait penolakan masyarakat terhadap rencana aktivitas pertambangan di Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu dinilai menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat, khususnya setelah sebelumnya pada RDP yang berlangsung di DPRD Kabupaten Luwu pada 11 Mei 2026, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah hadir dan menyatakan komitmen untuk bersama-sama mengawal aspirasi masyarakat dalam agenda lanjutan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam forum sebelumnya, pembahasan berfokus pada penolakan masyarakat Desa Tombang terhadap rencana pertambangan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan, ruang hidup masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut. Kehadiran OPD saat itu dianggap sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi warga.

Namun, absennya DLH Kabupaten Luwu dalam RDP tingkat provinsi justru memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait konsistensi, komitmen, serta tanggung jawab institusi tersebut dalam mengawal isu lingkungan yang berkembang di Kabupaten Luwu.

Ketua ATOM, Jarji Zaidan, menegaskan bahwa masyarakat menyayangkan sikap DLH Kabupaten Luwu yang tidak hadir dalam forum strategis tersebut, mengingat agenda itu menyangkut langsung kepentingan masyarakat dan masa depan lingkungan Desa Tombang.

“Kami menilai ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu merupakan bentuk kurangnya komitmen terhadap perjuangan masyarakat yang secara terbuka menolak rencana pertambangan di wilayah mereka. Padahal, sebelumnya telah ada kesepahaman bersama untuk mengawal aspirasi ini hingga ke tingkat provinsi,” ujar Jarji Zaidan.

Menurut ATOM, kehadiran instansi teknis seperti DLH Kabupaten Luwu sangat penting dalam memberikan penjelasan, dukungan kebijakan, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan berjalan secara transparan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Aliansi Masyarakat Tombang mendesak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH Kabupaten Luwu, terutama dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pengawasan lingkungan, dan respons terhadap persoalan strategis yang menyangkut masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses perizinan maupun rencana investasi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta pelibatan masyarakat secara aktif.

Penolakan masyarakat Desa Tombang terhadap rencana pertambangan hingga kini terus disuarakan sebagai bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memastikan pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kepentingan masyarakat luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *