KEFAMENANU, TTU-BreakingNewspost.id – Integritas lembaga legislatif kembali diuji. Seorang warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Sole Ratrigis, secara resmi melaporkan anggota DPRD TTU yang juga Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Christoforus Haki, ke Badan Kehormatan DPRD TTU terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proyek pembangunan dan pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan yang diajukan pada Selasa (22/6/2026) tersebut menambah dimensi baru dalam polemik proyek MBG di TTU. Jika sebelumnya persoalan lebih banyak berkutat pada aspek pelaksanaan dan pembiayaan, kini sorotan mengarah pada dugaan pelanggaran etika penyelenggara negara yang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.
Petrus mengungkapkan dirinya mulai dilibatkan dalam proyek tersebut sejak 21 November 2025 setelah dipanggil oleh Christoforus Haki ke ruang Fraksi Gerindra DPRD TTU. Dalam pertemuan itu, ia mengaku diminta terlibat dalam proses perencanaan proyek dan menerima sejumlah dokumen teknis, foto, serta video yang berkaitan dengan pembangunan dapur MBG.
Menurut pengakuannya, sejak awal tahun 2026 dirinya terlibat dalam perencanaan dan pengawasan sedikitnya 11 lokasi dapur MBG yang tersebar di berbagai wilayah TTU, antara lain Maubesi, Maubeli, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Losmen Anggrek Benpasi, serta Sekretariat Tem Neno di depan BPJS Kefamenanu.
Tak hanya itu, Petrus mengaku ditunjuk sebagai PIC Yayasan Nekmese Mafiti Matulun sekaligus PIC Dapur MBG Maubesi dengan tanggung jawab yang cukup luas, mulai dari pengelolaan administrasi, penyusunan proposal, pengawasan tenaga kerja, hingga koordinasi dengan Badan Gizi Nasional.
Namun di balik keterlibatan tersebut, Petrus mengaku mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Ia menyebut tidak menerima seluruh hak pembayaran jasa yang nilainya mencapai Rp159.157.420.
Lebih jauh, ia mengaku diminta ikut menanamkan modal ketika proyek mengalami kendala pendanaan pada Maret 2026. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Petrus menyatakan mengajukan pinjaman bank sebesar Rp250 juta melalui BRI yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan operasional dapur MBG.
Dari dana yang telah dikeluarkan, ia mengklaim terdapat pengeluaran sekitar Rp126 juta yang hingga kini belum diganti. Sementara cicilan pinjaman sebesar kurang lebih Rp6,6 juta per bulan masih harus ditanggungnya.
Selain persoalan modal, Petrus juga mengaku tidak menerima honor sebagai PIC yayasan selama periode Februari hingga September 2026. Adapun sebagai PIC Dapur MBG Maubesi, ia mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp5 juta untuk dua bulan pekerjaan.
Atas dasar itu, Petrus yang didampingi ayahnya serta tim penasihat hukum mengajukan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD TTU untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terlapor.
Penasihat hukum Petrus, Dyonisius F.B.R. Opat, S.H., menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip integritas, kejujuran, tanggung jawab, serta perilaku patut yang wajib dijunjung oleh setiap anggota DPRD.
Perbuatan terlapor patut diduga sebagai pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD untuk menjaga integritas pribadi, bertindak jujur, menaati hukum, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjaga kehormatan dan citra DPRD di tengah masyarakat,” tegas Dyonisius.
Menurutnya, Badan Kehormatan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan profesional demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.
Sementara itu, Paulo Chrisanto, anggota tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. & Rekan, menyatakan bahwa laporan etik tersebut melengkapi laporan pidana yang saat ini masih berproses di Kepolisian Resor TTU.
Menurutnya, perkembangan penanganan perkara tersebut diperkirakan akan memasuki tahap penyidikan dalam waktu dekat.
Laporan etik dan laporan pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda. Namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan adanya kepastian hukum dan akuntabilitas atas dugaan peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Secara normatif, anggota DPRD memang terikat pada kewajiban menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan mengenai kode etik DPRD dan tata tertib dewan. Karena itu, setiap laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran etik wajib ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme Badan Kehormatan.
Laporan Petrus Ratrigis telah diterima oleh pimpinan DPRD TTU, Agustinus Siki, bersama Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD TTU, Otmar Sakunab. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Badan Kehormatan DPRD TTU untuk dipelajari dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Christoforus Haki belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait substansi laporan yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut hubungan kerja dan dugaan kerugian finansial, tetapi juga menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni sejauh mana pejabat publik menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan masyarakat melalui jabatan yang diembannya.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat itu sendiri. Di sinilah Badan Kehormatan DPRD TTU dituntut membuktikan bahwa mekanisme etik tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi, melainkan instrumen nyata untuk menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan publik.
@yuenFernandez















