Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

POLEMIK DUKCAPIL SOPPENG: CUKUPKAH PP 94 DAN MEKANISME BKPSDM MENJADI DASAR?

11
×

POLEMIK DUKCAPIL SOPPENG: CUKUPKAH PP 94 DAN MEKANISME BKPSDM MENJADI DASAR?

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id – Polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng kini memasuki babak yang lebih substansial. Perdebatan tidak lagi berpusat pada siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, melainkan bergeser pada satu pertanyaan fundamental dalam negara hukum: apakah cukup hanya berpedoman pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan mekanisme internal BKPSDM, sementara jabatan yang dipersoalkan memiliki pengaturan khusus yang melekat secara normatif?

Pertanyaan tersebut semakin menguat seiring belum adanya penjelasan komprehensif kepada publik mengenai keseluruhan dasar hukum dan tahapan prosedural yang menjadi landasan keputusan tersebut.

Dalam hukum administrasi negara, legalitas sebuah keputusan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan kewenangan. Kewenangan tanpa prosedur yang tepat dapat menjadi sumber persoalan hukum. Karena itu, selain aspek kewenangan, terdapat pula unsur prosedur, substansi, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang relevan.

Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menilai bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan terhadap jabatan strategis seperti Kepala Dinas Dukcapil.

Kita tidak sedang mempersoalkan apakah BKPSDM memiliki kewenangan menjalankan fungsi kepegawaian. Itu jelas merupakan tugas dan kewenangannya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah mekanisme yang digunakan dan rujukan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 saja sudah cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan hukum yang melekat pada jabatan Dukcapil,” ujar Juansyah.

Aturan Umum Tidak Selalu Cukup

Menurut Juansyah, salah satu prinsip mendasar dalam ilmu hukum adalah asas lex specialis derogat lex generalis, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum apabila mengatur objek yang sama.

PP Nomor 94 Tahun 2021 memang merupakan regulasi yang sah dan berlaku dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara. Namun Kepala Dinas Dukcapil bukanlah jabatan yang sepenuhnya tunduk pada rezim kepegawaian umum semata.

Jabatan tersebut memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan nasional yang pembinaan teknisnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, terdapat regulasi khusus berupa Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang tidak dapat dilepaskan dari setiap kebijakan yang menyangkut pejabat Dukcapil.

Di sinilah letak pertanyaan publik. Apakah regulasi khusus tersebut telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme yang ditempuh? Ataukah proses hanya bertumpu pada aturan umum dan mekanisme internal semata?” katanya.

Bukan Sekadar Persoalan Administratif

Menurut Juansyah, apabila suatu keputusan diambil hanya berdasarkan sebagian regulasi sementara regulasi lain yang secara spesifik mengatur jabatan tersebut tidak terlihat dalam prosesnya, maka hal itu berpotensi menimbulkan perdebatan hukum mengenai kelengkapan prosedur.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut seorang pejabat yang dibebastugaskan, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam tata kelola birokrasi.

Dalam negara hukum, prosedur bukan formalitas. Prosedur adalah instrumen untuk memastikan bahwa kewenangan dijalankan secara benar dan tidak melampaui batas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BKPSDM Diuji, Bukan Dipersoalkan

LSM GARDA 08 menilai sorotan yang muncul tidak boleh dimaknai sebagai serangan terhadap BKPSDM. Sebaliknya, polemik ini justru menjadi momentum untuk menunjukkan profesionalisme lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi manajemen ASN.

Sebagai leading sector kepegawaian daerah, BKPSDM dituntut memastikan bahwa setiap tindakan administratif yang diambil tidak hanya memenuhi syarat materiil, tetapi juga memenuhi seluruh syarat formil yang diwajibkan oleh hukum.

Yang sedang diuji bukan kewenangan BKPSDM, melainkan sejauh mana kepatuhan terhadap seluruh hierarki regulasi. Semakin strategis jabatan yang diproses, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang harus diterapkan,” ujarnya.

Transparansi Menjadi Jawaban

Menurut Juansyah, satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik yang berkembang adalah dengan membuka seluruh proses secara transparan kepada publik.

Pemerintah daerah dan BKPSDM, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci tahapan yang telah dilalui, regulasi yang dijadikan dasar, bentuk koordinasi yang dilakukan, serta bagaimana keterkaitan antara aturan kepegawaian umum dengan regulasi khusus yang mengatur Dukcapil.

Apabila seluruh tahapan tersebut telah ditempuh secara lengkap, maka keputusan yang diambil akan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak perlu dipertentangkan lagi.

Namun apabila masih terdapat aspek yang belum jelas atau belum dapat dijelaskan secara terbuka, maka evaluasi menjadi langkah yang wajar demi menjaga kepastian hukum dan integritas birokrasi.

Pada akhirnya, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah pemerintah memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap Kepala Dinas Dukcapil. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh regulasi yang mengikat jabatan tersebut telah benar-benar dijalankan secara utuh, atau justru masih ada mata rantai prosedur yang belum terjawab?

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *