Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

APKLI-P Sulsel Kecam Penggusuran PKL Tanpa Solusi: Negara Dinilai Belum Sepenuhnya Hadir Melindungi UMKM di Tengah Ekspansi Ritel Modern

9
×

APKLI-P Sulsel Kecam Penggusuran PKL Tanpa Solusi: Negara Dinilai Belum Sepenuhnya Hadir Melindungi UMKM di Tengah Ekspansi Ritel Modern

Sebarkan artikel ini

Sul-Sel,BreakingNewspost.id |15 Juli 2026 — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali memunculkan pertanyaan mengenai orientasi kebijakan pemerintah daerah dalam menata ruang kota sekaligus melindungi pelaku usaha mikro. Di tengah upaya menciptakan ketertiban umum, muncul kritik bahwa pendekatan yang lebih menonjolkan penegakan aturan tanpa diikuti solusi relokasi berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (DPW APKLI-P) Sulawesi Selatan. Organisasi ini mengecam tindakan penggusuran PKL yang, menurut mereka, dilakukan tanpa terlebih dahulu menyediakan lokasi usaha yang layak bagi para pedagang yang terdampak.

Kabid Humas DPW APKLI-P Sulawesi Selatan menilai pemerintah memiliki kewajiban tidak hanya menegakkan peraturan daerah, tetapi juga memastikan warga yang menggantungkan hidup pada sektor informal tetap memperoleh kesempatan untuk menjalankan usaha secara legal.

Penertiban seharusnya menjadi bagian dari penataan, bukan sekadar memindahkan persoalan. Ketika pedagang diminta meninggalkan lokasi usahanya, pemerintah seharusnya sudah memiliki solusi berupa tempat relokasi yang layak. Tanpa itu, penertiban hanya akan memindahkan beban ekonomi kepada masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurut APKLI-P, sebagian besar PKL merupakan pelaku usaha mikro yang membangun usahanya melalui proses panjang. Banyak di antara mereka memulai usaha dengan modal terbatas, mengalami kesulitan memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga bertahan menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat.

Dalam pandangan organisasi tersebut, ketika usaha mereka mulai tumbuh dan menjadi sumber penghidupan keluarga, tindakan penggusuran tanpa alternatif dinilai dapat menghilangkan hasil perjuangan yang dibangun selama bertahun-tahun.

Kami mempertanyakan, di mana peran negara ketika masyarakat kecil berjuang membangun usahanya? Saat mereka kesulitan memperoleh modal, mereka berjuang sendiri. Ketika usaha mulai berkembang, justru datang penertiban tanpa kepastian tempat usaha baru,” kata Kabid Humas DPW APKLI-P Sulsel.

APKLI-P menegaskan bahwa mereka tidak menolak penataan kota maupun penegakan aturan. Namun organisasi tersebut menilai kebijakan pemerintah harus dijalankan secara proporsional, mengedepankan dialog, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pesatnya perkembangan ritel modern di berbagai daerah. APKLI-P berpandangan bahwa pemerintah perlu memastikan ekspansi toko modern tidak mengurangi ruang hidup pelaku UMKM dan pasar tradisional.

Menurut organisasi tersebut, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan berbagai regulasi yang mengatur penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, termasuk Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta sejumlah peraturan pelaksana dari Kementerian Perdagangan yang mengatur perizinan, kemitraan dengan UMKM, zonasi, dan pembinaan usaha.

APKLI-P menilai semangat regulasi tersebut adalah menciptakan keseimbangan antara investasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Karena itu, implementasi di tingkat daerah menjadi faktor penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Kami tidak menolak keberadaan ritel modern. Yang kami minta adalah perlakuan yang adil. Pemerintah harus memastikan UMKM tidak tersisih oleh sistem yang lebih menguntungkan pelaku usaha besar,” ujarnya.

Dalam pandangan APKLI-P, pemerintah daerah perlu mengevaluasi efektivitas peraturan daerah mengenai penataan toko modern, termasuk aspek zonasi, perizinan, kemitraan dengan UMKM, serta dampaknya terhadap pasar rakyat. Namun organisasi tersebut tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha tertentu dan menyerahkan penilaian terhadap kepatuhan hukum kepada instansi yang berwenang.

APKLI-P juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi tidak semata diukur dari bertambahnya investasi atau jumlah gerai ritel modern. Indikator lain yang tidak kalah penting adalah kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan usaha mikro yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dan penopang ekonomi masyarakat.

Organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan organisasi pedagang, pelaku UMKM, akademisi, serta pelaku usaha ritel modern untuk menyusun kebijakan penataan yang lebih berkeadilan. Penataan kota, menurut APKLI-P, semestinya tidak menghasilkan pilihan antara ketertiban atau kesejahteraan, melainkan mampu menghadirkan keduanya secara bersamaan.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *