Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Barcode BBM Diblokir Permanen, Patra Niaga Diminta Evaluasi Pertamina Soppeng

52
×

Barcode BBM Diblokir Permanen, Patra Niaga Diminta Evaluasi Pertamina Soppeng

Sebarkan artikel ini

SOPPENG|BreakingNewspost.id — Pemblokiran barcode pembelian BBM bersubsidi terhadap sejumlah kendaraan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/8/2026), memicu desakan agar Pertamina Patra Niaga turun mengevaluasi kebijakan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut sedikitnya 10 kendaraan roda empat terdampak, salah satunya angkutan kota milik Haji Juha.

Sorotan tidak semata-mata tertuju pada penghentian akses pembelian BBM bersubsidi, tetapi pada dasar pemblokiran yang disebut dilakukan secara permanen. Aktivis meminta Pertamina Patra Niaga menjelaskan data, hasil verifikasi, dan indikator yang digunakan sebelum sebuah barcode kendaraan masuk dalam status blokir.

Menurut aktivis, keputusan tersebut perlu dapat dipertanggungjawabkan karena berdampak langsung terhadap pemilik kendaraan. Setiap kendaraan yang diblokir juga semestinya memiliki dasar penanganan yang jelas sehingga dugaan pelanggaran, persoalan administrasi, dan ketidaksesuaian data tidak diperlakukan secara sama.

“Patra Niaga perlu turun langsung mengevaluasi. Kalau memang ada pelanggaran, jelaskan dasar dan kategorinya. Kalau persoalannya data atau administrasi, pemilik kendaraan harus diberi ruang untuk mengetahui dan memperbaikinya,” ujar aktivis yang menyoroti persoalan tersebut.

Salah satu kendaraan yang disebut terdampak merupakan angkot milik Haji Juha. Kendaraan itu menjadi perhatian karena digunakan untuk angkutan umum.

Namun, status sebagai angkot tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kendaraan tersebut berhak atau tidak berhak memperoleh BBM bersubsidi. Penentuan tetap harus mengacu pada ketentuan dan hasil verifikasi yang berlaku.

Dasar Pemblokiran Dipertanyakan

Aktivis mempertanyakan bagaimana 10 kendaraan tersebut dapat masuk dalam daftar pemblokiran permanen. Mereka meminta kejelasan apakah seluruh kendaraan memiliki catatan yang sama atau masing-masing diblokir berdasarkan temuan yang berbeda.

Pertanyaan tersebut penting karena keputusan pemblokiran semestinya bertumpu pada data yang dapat diverifikasi.

Jika pemblokiran dilakukan karena indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina perlu menjelaskan kategori pelanggaran yang menjadi dasar tindakan. Sebaliknya, jika persoalannya berkaitan dengan ketidaksesuaian data, administrasi, atau registrasi kendaraan, pemilik perlu mengetahui mekanisme koreksi dan pengajuan sanggah.

Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak hanya mengetahui bahwa barcode mereka diblokir, tetapi juga memahami alasan, dasar keputusan, dan langkah yang dapat ditempuh.

Bukan Menolak Pengawasan

Desakan evaluasi tersebut bukan berarti aktivis menolak pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Pertamina juga berkepentingan memastikan fasilitas BBM bersubsidi tidak digunakan di luar ketentuan.

Namun, ketegasan pengawasan harus berjalan beriringan dengan akurasi data dan transparansi keputusan.

Pemblokiran permanen tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan dari pemilik kendaraan dan masyarakat. Karena itu, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi.

Patra Niaga Diminta Turun

Aktivis meminta Pertamina Patra Niaga memeriksa kembali kendaraan yang disebut terdampak, bukan hanya melihat persoalan dari sisi sistem.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian identitas kendaraan, status registrasi, peruntukan kendaraan, riwayat transaksi, serta dasar yang menyebabkan barcode masuk dalam status blokir.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai istilah “diblokir permanen”. Pemilik kendaraan perlu mengetahui apakah status tersebut bersifat mutlak atau masih tersedia mekanisme keberatan apabila ditemukan kesalahan data maupun persoalan administratif.

Jika evaluasi menemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan tentu dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan data atau administrasi, koreksi perlu diberikan melalui prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan 10 kendaraan di Soppeng bukan hanya soal siapa yang diblokir, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dibuat, data apa yang menjadi dasarnya, dan apakah pemilik kendaraan memperoleh mekanisme keberatan yang jelas.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *