Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Budi Rizkiyanto Kecam Dugaan Kecerobohan dalam Pelaksanaan Program MBG: Keselamatan Anak Tidak Boleh Dikorbankan, Negara Wajib Bertindak Transparan

3
×

Budi Rizkiyanto Kecam Dugaan Kecerobohan dalam Pelaksanaan Program MBG: Keselamatan Anak Tidak Boleh Dikorbankan, Negara Wajib Bertindak Transparan

Sebarkan artikel ini

Jakarta|Breakingnewspost.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, keberhasilan program tersebut, menurut berbagai kalangan, tidak hanya diukur dari luasnya cakupan penerima manfaat, melainkan juga dari sejauh mana aspek keamanan pangan, mutu gizi, dan pengawasan dijalankan secara konsisten di setiap titik pelaksanaan.

Di tengah munculnya sejumlah sorotan publik terhadap pelaksanaan MBG di beberapa daerah, Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto menyampaikan kritik keras terhadap setiap dugaan kelalaian maupun kecerobohan yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik.

Menurut Budi, anak-anak merupakan kelompok yang paling harus mendapatkan perlindungan negara sehingga setiap kebijakan yang menyangkut konsumsi mereka wajib memenuhi standar keamanan pangan secara ketat.

«”Saya mengecam keras setiap bentuk dugaan kelalaian maupun kecerobohan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis apabila pelaksanaannya berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan anak-anak,” tegas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima media.»

Ia menegaskan bahwa anak-anak bukan objek uji coba suatu kebijakan. Sebaliknya, mereka merupakan generasi penerus bangsa yang hak-haknya telah dijamin oleh konstitusi sehingga keselamatan mereka tidak boleh dipertaruhkan dalam kondisi apa pun.

Kritik Bukan Penolakan Program

Budi menekankan bahwa kritik yang disampaikannya tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap Program MBG. Sebaliknya, ia menilai pengawasan publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang justru diperlukan agar program nasional tersebut berjalan sesuai tujuan.

Menurutnya, sebuah program pemerintah yang memiliki tujuan baik dapat kehilangan kepercayaan publik apabila pengawasan terhadap pelaksanaannya tidak berjalan optimal.

“Kritik terhadap pelaksanaan MBG bukanlah penolakan terhadap program pemerintah. Kritik merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi agar program yang baik tidak rusak akibat lemahnya pengawasan ataupun kelalaian di lapangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa transparansi menjadi kunci utama menjaga legitimasi kebijakan publik, terutama kebijakan yang menyangkut kesehatan dan keselamatan anak.

Landasan Konstitusi

Dalam pandangannya, perlindungan terhadap peserta didik bukan hanya persoalan moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara.

Budi mengutip Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Budi, negara memiliki kewajiban aktif memastikan makanan yang disalurkan melalui Program MBG memenuhi standar keamanan pangan, kualitas gizi, serta proses distribusi yang sesuai ketentuan.

“Negara tidak cukup hanya menyampaikan bahwa program berjalan baik. Negara juga wajib memastikan setiap makanan yang diberikan kepada anak memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan,” katanya.

Minta Dugaan Segera Diperiksa

Lebih jauh, Budi meminta apabila muncul dugaan persoalan dalam pelaksanaan MBG, penyelenggara segera melakukan pemeriksaan secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya sekaligus menjaga kepercayaan terhadap program pemerintah.

“Apabila terdapat dugaan kecerobohan yang dapat mengancam kesehatan peserta didik, maka penyelenggara harus melakukan pemeriksaan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Hasilnya patut disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Keselamatan Anak Tidak Dapat Ditawar

Budi mengingatkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan keselamatan anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, satu bentuk kelalaian, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap kesehatan peserta didik maupun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu, ia meminta seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap standar operasional yang berlaku.

“Keselamatan anak adalah hukum tertinggi yang harus dijaga. Jangan sampai kelalaian siapa pun mengorbankan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Pengawasan Menjadi Faktor Penentu

Sejumlah pengamat kebijakan publik sebelumnya juga menilai keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah penerima manfaat, tetapi juga oleh efektivitas sistem pengawasan mulai dari proses pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, distribusi, hingga penyajian kepada peserta didik.

Karena itu, evaluasi berkala, keterbukaan informasi, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program.

Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, pernyataan Budi Rizkiyanto merupakan pandangan sebagai pemerhati kebijakan publik terkait pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG. Berita ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi kelalaian atau pelanggaran tertentu dalam pelaksanaan program.

Apabila terdapat dugaan persoalan pada lokasi atau penyelenggara tertentu, maka hal tersebut merupakan ranah pemeriksaan oleh instansi yang berwenang berdasarkan fakta dan alat bukti yang berlaku.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *