Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PendidikanBerita

Dana BOS Wajib Transparan, Ketua DPP APKAN RI Dorong Sekolah Pasang Papan Informasi

15
×

Dana BOS Wajib Transparan, Ketua DPP APKAN RI Dorong Sekolah Pasang Papan Informasi

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR-BreakingNewspost.id — Setiap sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini diwajibkan untuk melakukan keterbukaan publik melalui papan informasi yang memuat penggunaan dana. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat serta orang tua mengenai pengelolaan dana publik di sekolah.

Ketua DPP APKAN RI, Dedy Setiadi Toding, jumat 20 maret 2026, menegaskan bahwa pemasangan papan transparan BOS merupakan langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan sekolah. “Setiap sekolah harus terbuka soal penggunaan dana BOS agar orang tua dan masyarakat bisa memantau dan memastikan dana tepat sasaran,” ujarnya.

Dasar Hukum

Kewajiban keterbukaan dana BOS mengacu pada sejumlah regulasi pemerintah, antara lain:

Permendikbudristek No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan semua lembaga publik menyediakan informasi terkait dana publik.

Permendikbudristek No. 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Kewajiban Sekolah

Sekolah penerima dana BOS memiliki kewajiban transparansi, yang mencakup:

Memasang papan informasi yang memuat laporan penggunaan dana BOS di area publik, misalnya di kantor atau gerbang sekolah.

Menyampaikan laporan transparan kepada Komite Sekolah dan masyarakat.

Memberikan rincian realisasi anggaran, jumlah dana, dan item belanja, seperti gaji guru honor, listrik, ATK, perawatan fasilitas, dan kegiatan pembelajaran.

Tujuan Keterbukaan

Transparansi penggunaan dana BOS bertujuan untuk:

Mencegah penyalahgunaan dana publik, sehingga setiap rupiah tepat sasaran.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sekolah.

Memberikan akses informasi bagi orang tua, komite sekolah, dan pemangku kepentingan lain, sehingga tercipta pengawasan publik yang efektif.

Bentuk Transparansi

Keterbukaan dana BOS dapat diwujudkan melalui beberapa mekanisme:

Papan informasi di sekolah — ditempatkan di area publik, mudah diakses masyarakat.

Website sekolah — menampilkan rincian dana BOS, laporan realisasi, dan kegiatan pendukung secara digital.

Rapat Komite Sekolah — laporan dana BOS dibahas dan disahkan, sekaligus menjadi forum pertanggungjawaban publik.

Catatan Penting

Sekolah tidak diperkenankan mencantumkan data pribadi murid, seperti alamat rumah atau nomor telepon. Informasi yang dibuka hanya terkait dana dan penggunaannya.

Pelanggaran ketentuan keterbukaan publik dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai aturan Kemdikbudristek.

Dengan penerapan keterbukaan yang baik, sekolah tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas pendidikan.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *