SOPPENG,BreakingNewsPost.id — Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menerima, mendengar, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Jaminan konstitusional tersebut kemudian diatur lebih lanjut Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara, secara perseorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, demonstrasi merupakan hak yang dilindungi hukum selama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi yang secara langsung berkaitan dengan penyerapan aspirasi masyarakat. Hal tersebut diatur Dalam Pasal 149 ayat (1) ditegaskan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
Fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda);
– Fungsi anggaran;
– Fungsi pengawasan.
Selanjutnya, Pasal 149 ayat (3) menyatakan bahwa fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, kedudukan dan kewenangan DPRD juga diatur dalam perubahannya, yang menegaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerima aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Dalam praktiknya, DPRD dapat menerima perwakilan massa aksi untuk berdialog, mendengarkan tuntutan yang disampaikan, mencatat aspirasi masyarakat sebagai bahan pembahasan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), serta memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), kepala dinas, atau pihak terkait apabila aspirasi tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun penggunaan anggaran daerah.
Apabila demonstrasi menyangkut proyek pembangunan yang dibiayai APBD, DPRD juga dapat meminta penjelasan mengenai dokumen perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga manfaat yang diharapkan dari proyek tersebut. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang diberikan oleh undang-undang.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan seluruh anggota DPRD hadir menemui massa demonstrasi. Secara kelembagaan, aspirasi dapat diterima oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, pimpinan komisi, komisi yang membidangi persoalan terkait, atau anggota DPRD yang diberi mandat mewakili lembaga.
Demikian pula, DPRD tidak berkewajiban langsung mengabulkan seluruh tuntutan demonstran. Setiap aspirasi harus diproses melalui mekanisme kelembagaan sesuai tata tertib DPRD, termasuk pembahasan dalam rapat internal, rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah apabila diperlukan.
Dalam konteks munculnya aspirasi masyarakat mengenai proyek pembangunan Tugu Cabbenge, DPRD memiliki legal standing untuk menerima demonstrasi, meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah, mengevaluasi pelaksanaan proyek melalui fungsi pengawasan, serta memastikan penggunaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, demonstrasi bukan sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan salah satu instrumen demokrasi yang dijamin konstitusi. Sementara itu, DPRD berkewajiban menjembatani aspirasi masyarakat dengan mekanisme pengawasan yang profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. Hubungan yang sehat antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.Red















