Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Dua Rumah Kayu Dibongkar untuk Koperasi Merah Putih, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi

10
×

Dua Rumah Kayu Dibongkar untuk Koperasi Merah Putih, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

SOPPENG — Dua rumah kayu panggung milik Muh. Yusuf Hemma di Palla’E, Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dibongkar hingga rata dengan tanah pada 24 Juni 2026. Pembongkaran itu dipersoalkan pemilik rumah karena dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga dan kini direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Leworeng.

Pihak Muh. Yusuf Hemma menyebut pembongkaran tersebut dipimpin Kepala Desa Leworeng dan dilakukan tanpa putusan pengadilan. Mereka menilai tindakan itu dilakukan secara sepihak ketika status kepemilikan dan penguasaan tanah masih dipersoalkan.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Muh. Yusuf Hemma melaporkan peristiwa pembongkaran kepada kepolisian pada hari yang sama. Perkara itu disebut masih berjalan di Polres Soppeng.

Aktivis Hukum Angkat Bicara

Aktivis hukum turut menyoroti pembongkaran tersebut. Mereka meminta dasar hukum pembongkaran dan status tanah yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dijelaskan secara terbuka.

Menurut pihak Muh. Yusuf Hemma dan kuasa hukumnya, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, sengketa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui Pengadilan Negeri Soppeng apabila menyangkut sengketa keperdataan.

Mereka mempersoalkan tindakan pembongkaran karena dua rumah tersebut disebut telah dikuasai keluarga secara turun-temurun.

Penilaian bahwa pembongkaran merupakan tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum merupakan pendapat pihak pemilik dan kuasa hukumnya. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Riwayat Tanah Dipersoalkan

Salah satu rumah yang dibongkar disebut berdiri di atas bidang tanah berukuran sekitar 12 meter x 27 meter di Palla’E, Desa Leworeng.

Menurut pihak Muh. Yusuf Hemma, tanah tersebut memiliki riwayat penguasaan yang bermula dari Saebe bin La Ebang. Semasa hidup, Saebe disebut memberikan atau mewariskan tanah tersebut kepada Isanang binti La Ebang.

Sekitar 1950, Taenah, anak kandung Isanang, disebut mendirikan rumah kayu di atas tanah tersebut. Rumah kemudian diberikan kepada Muh. Tang, anak kandung Taenah.

Pada 2000, Muh. Tang disebut memberikan rumah tersebut kepada St. Aminah binti Muh. Tang untuk ditempati dan dimiliki.

Pada 2004, Muh. Yusuf Hemma dan St. Aminah disebut kembali membangun rumah kayu panggung di atas tanah tersebut.

Riwayat itu menjadi dasar klaim keluarga bahwa tanah dan bangunan telah berada dalam penguasaan mereka secara turun-temurun.

Klaim Warisan Belum Terjawab

Pihak Muh. Yusuf Hemma juga menyatakan objek tanah tersebut masih berkaitan dengan harta peninggalan Saebe bin La Ebang dan almarhumah Hj. Settiarah.

Keduanya disebut merupakan pasangan suami istri yang tidak memiliki anak dari perkawinan mereka.

Atas dasar itu, kuasa hukum Muh. Yusuf Hemma mempertanyakan apabila terdapat klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli dari ahli waris lain.

Menurut mereka, status tanah perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, hubungan kewarisan, dan bukti peralihan hak apabila memang pernah terjadi transaksi.

Dengan demikian, persoalan tanah menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sebelum menentukan siapa yang secara hukum berhak menguasai objek tersebut.

Dibongkar Saat Rencana Koperasi Berjalan

Pembongkaran dua rumah tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Leworeng.

Karena itu, pihak pemilik rumah meminta penjelasan mengenai dasar penetapan lokasi pembangunan, status lahan, serta prosedur yang ditempuh sebelum bangunan lama dibongkar.

Termasuk apakah terdapat pemberitahuan kepada pemilik rumah, kesepakatan dengan pihak yang menguasai bangunan, atau mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan atas penggunaan tanah.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemilik rumah menyatakan tidak menerima pembongkaran.

Dilaporkan ke Polisi

Muh. Yusuf Hemma menyatakan laporan dilakukan pada 24 Juni 2026, bertepatan dengan hari pembongkaran.

Kuasa hukumnya menyatakan akan mengawal proses hukum di Polres Soppeng hingga terdapat kepastian mengenai peristiwa pembongkaran dan status objek tanah yang disengketakan.

«“Kami akan terus mengawal perkara ini yang berjalan di Polres Soppeng demi menegakkan keadilan agar mendapat kepastian hukum dan memastikan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.”»

Perkara tersebut masih dalam proses. Karena itu, tudingan mengenai pembongkaran tanpa dasar hukum maupun klaim kepemilikan atas tanah belum dapat menjadi kesimpulan akhir sebelum seluruh bukti dan keterangan para pihak diperiksa.

Tiga Pertanyaan Kunci

Kasus ini setidaknya menyisakan tiga pertanyaan yang perlu dijawab.

Pertama, apa dasar hukum pembongkaran dua rumah milik Muh. Yusuf Hemma?

Kedua, bagaimana status hukum tanah berukuran sekitar 12 x 27 meter yang diklaim sebagai tanah warisan?

Ketiga, apa dasar penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Leworeng?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar pembangunan fasilitas desa tidak menimbulkan persoalan baru mengenai hak warga dan status tanah.

Pihak Kepala Desa Leworeng dan pihak terkait pembangunan Koperasi Merah Putih perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pembongkaran, status lahan, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan lokasi.

Sebab, pembangunan fasilitas publik bukan hanya soal apa yang hendak dibangun, tetapi juga bagaimana tanah diperoleh, siapa yang memiliki hak atasnya, dan bagaimana keberatan warga diselesaikan melalui mekanisme hukum.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *