Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Dugaan Penyalahgunaan Identitas Pers di Kolaka Utara Diadukan ke Aparat; Aktivis Antikorupsi Iwan Hammer Minta Diusut Tuntas”

9
×

Dugaan Penyalahgunaan Identitas Pers di Kolaka Utara Diadukan ke Aparat; Aktivis Antikorupsi Iwan Hammer Minta Diusut Tuntas”

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA | Breakingnewspost.id— Kepercayaan publik terhadap profesi wartawan merupakan fondasi utama bagi kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan identitas pers untuk kepentingan pribadi dinilai tidak hanya merugikan korban secara individual, tetapi juga berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Persoalan inilah yang kini menjadi sorotan di Kabupaten Kolaka Utara. Sejumlah informasi yang dihimpun senin 27 Juli 2026,  mengarah pada adanya dugaan praktik yang melibatkan seseorang yang disebut bernama Iwan, yang diduga mengaku sebagai wartawan saat berkomunikasi dengan sejumlah pihak di wilayah tersebut.

Atas informasi yang berkembang itu, seorang anggota pers bernama Rustam menyatakan telah mengajukan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum. Pengaduan itu, menurutnya, bertujuan agar seluruh informasi, bukti, serta keterangan yang telah dihimpun dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Aktivis Antikorupsi Iwan Hammer meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, independen, dan tidak memihak, sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan profesi jurnalistik maupun kriminalisasi terhadap siapa pun.

“Jika benar terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta uang atau memberikan tekanan melalui ancaman pemberitaan, maka persoalan itu harus diusut secara tuntas. Namun seluruh prosesnya harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Iwan Hammer kepada redaksi.

Dugaan Berawal dari Pola Komunikasi

Menurut Rustam, pengaduan yang diajukannya bermula setelah dirinya menerima berbagai informasi dari sejumlah pihak yang mengaku pernah berkomunikasi dengan seseorang yang menggunakan identitas sebagai wartawan.

Dalam keterangan yang disampaikan, Rustam menyebut terdapat pola komunikasi yang menurutnya patut ditelusuri aparat penegak hukum. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa setelah terjadi komunikasi mengenai suatu isu atau pemberitaan, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak yang dihubungi. Ketika permintaan tersebut diduga tidak dipenuhi, pihak yang bersangkutan disebut-sebut kemudian menyebarkan tangkapan layar percakapan dan dikaitkan dengan pemberitaan bernada negatif.

Kami tidak ingin berspekulasi di ruang publik. Karena itu kami menyerahkan seluruh dugaan beserta bukti yang kami miliki kepada aparat agar diuji sesuai prosedur hukum. Biarlah penyidik yang menilai apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak,” ujar Rustam.

Penting: Masih Berupa Dugaan
Redaksi menegaskan bahwa seluruh uraian dalam laporan ini murni berdasarkan keterangan pelapor dan narasumber, belum dapat diverifikasi secara independen maupun dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Penilaian kebenaran mutlak menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah pemeriksaan menyeluruh.

Materi yang Diminta Diusut

Berdasarkan keterangan pelapor, terdapat beberapa hal yang diminta untuk didalami aparat penegak hukum, antara lain:

– Dugaan adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan aktivitas pemberitaan;

– Dugaan penggunaan identitas wartawan di luar fungsi jurnalistik yang sah;

– Dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak tertentu;

– Dugaan komunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh poin di atas masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Marwah Pers dipertaruhkan

Iwan Hammer menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang mengaku menjadi korban, tetapi juga oleh masyarakat luas yang selama ini menggantungkan informasi kepada media massa.

Wartawan memiliki kewenangan melakukan peliputan, investigasi, konfirmasi, dan publikasi demi kepentingan publik. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta prinsip independensi. Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan nama wartawan demi keuntungan pribadi, karena itu akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers yang sesungguhnya bekerja profesional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar sebelum ada kepastian hukum. “Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada yang dihakimi sebelum terbukti. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tambahnya.

Bukti Masih Perlu Pengujian Resmi

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sejumlah pihak mengaku memiliki tangkapan layar percakapan, rekaman komunikasi, serta keterangan saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, redaksi belum melakukan verifikasi independen terhadap keaslian, konteks, maupun keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan dugaan yang disampaikan. Oleh sebab itu, bukti-bukti itu masih memerlukan pengujian melalui proses penyelidikan dan penyidikan resmi.

Hak Jawab Dijamin Seluas-luasnya

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak yang disebut bernama Iwan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pengaduan maupun berbagai dugaan yang disampaikan pelapor. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan, namun hingga batas waktu terbit belum diperoleh respons.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *