Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Founder DPP LSM Garda RI Pertanyakan Dasar Hukum Pelantikan Pejabat di Soppeng: Sudah Sesuai Regulasi atau Sekadar Penyegaran Birokrasi?

95
×

Founder DPP LSM Garda RI Pertanyakan Dasar Hukum Pelantikan Pejabat di Soppeng: Sudah Sesuai Regulasi atau Sekadar Penyegaran Birokrasi?

Sebarkan artikel ini

SOPPENG, BreakingNewspost.id — Gelombang pelantikan dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng memunculkan pertanyaan baru mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN). Di tengah narasi penyegaran birokrasi yang disampaikan pemerintah, muncul tuntutan agar proses tersebut tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Founder DPP LSM Garda RI, Awaluddin Anwar Dg. Lalang, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan hak kepala daerah melakukan penataan birokrasi. Namun, menurutnya, setiap keputusan yang menyangkut jabatan publik harus dapat diuji dari aspek legalitas, prosedur, dan akuntabilitas.

Kami tidak sedang menuduh ada pelanggaran. Yang kami pertanyakan sederhana, apakah seluruh proses pelantikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan prinsip sistem merit? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Awaluddin, pelantikan pejabat bukan sekadar seremoni pergantian jabatan. Setiap keputusan administrasi negara memiliki konsekuensi hukum dan harus dibangun di atas prosedur yang benar. Karena itu, transparansi menjadi syarat penting agar publik mengetahui bahwa pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan kepentingan pelayanan publik.

Ia menilai pemerintah daerah perlu membuka dasar pertimbangan pelantikan, termasuk mekanisme evaluasi yang digunakan dalam menentukan pejabat yang dipromosikan, dimutasi, maupun dirotasi. Langkah tersebut, menurutnya, justru akan memperkuat legitimasi kebijakan apabila seluruh proses memang telah sesuai dengan ketentuan.

Jangan biarkan publik hanya menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui prosesnya. Dalam negara hukum, prosedur sama pentingnya dengan keputusan itu sendiri. Keterbukaan akan menghilangkan prasangka dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Awaluddin juga mengingatkan bahwa prinsip sistem merit merupakan fondasi reformasi birokrasi. Jabatan ASN semestinya diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja, bukan atas pertimbangan yang berada di luar ketentuan tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya jumlah pejabat yang dilantik. Penilaian tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aspek kewenangan, prosedur, dan substansi keputusan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa pelantikan pejabat di Kabupaten Soppeng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Soppeng juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan Founder DPP LSM Garda RI terkait dasar hukum dan mekanisme pelantikan.

Karena itu, LSM Garda RI mendorong pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka proses pelantikan tersebut. Bagi organisasi ini, transparansi bukan sekadar memenuhi hak publik atas informasi, tetapi juga menjadi ukuran apakah tata kelola birokrasi benar-benar berjalan sesuai prinsip negara hukum dan pemerintahan yang akuntabel.

Pemberitaan ini tetap memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng, BKPSDM, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *