KONAWE — Di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi pangan nasional, muncul pertanyaan dari kalangan petani di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terkait harga pupuk bersubsidi yang mereka terima. Persoalan ini bukan semata menyangkut selisih harga puluhan ribu rupiah per karung, melainkan menyentuh isu yang lebih mendasar: transparansi distribusi dan efektivitas pengawasan program subsidi yang dibiayai negara.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah petani menunjukkan adanya perbedaan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang disebut dibayarkan petani di lapangan.
Pemerintah menetapkan HET pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp90.000 per karung 50 kilogram dan NPK Phonska sebesar Rp92.000 per karung 50 kilogram. Harga tersebut merupakan batas tertinggi yang menjadi acuan dalam penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Namun di lapangan, sejumlah petani mengaku memperoleh pupuk subsidi dengan harga berkisar Rp115.000 hingga Rp120.000 per karung. Bila angka tersebut sesuai dengan kondisi yang terjadi, maka terdapat selisih sekitar Rp25.000 hingga Rp30.000 per karung untuk Urea, serta Rp23.000 hingga Rp28.000 per karung untuk NPK Phonska.
Bagi sebagian pihak, selisih itu mungkin terlihat kecil. Akan tetapi, bagi petani yang menggantungkan hidup pada lahan pertanian dengan margin keuntungan yang semakin tipis, tambahan biaya tersebut bukan angka yang dapat diabaikan.
Seorang petani yang membutuhkan sepuluh karung pupuk Urea dalam satu musim tanam, misalnya, berpotensi mengeluarkan tambahan biaya hingga Rp300.000 di luar harga resmi. Jika kebutuhan pupuk meningkat, maka beban biaya yang harus ditanggung petani juga ikut bertambah.
Di sinilah letak persoalannya. Program pupuk subsidi lahir untuk menekan biaya produksi pertanian dan menjaga kemampuan petani dalam mengelola usaha taninya. Ketika harga yang diterima petani berbeda dari harga yang ditetapkan pemerintah, maka pertanyaan mengenai mekanisme distribusi menjadi sesuatu yang wajar untuk diajukan.
Apakah pupuk ditebus langsung di kios resmi atau melalui kelompok tani? Apakah terdapat biaya angkut yang dibebankan kepada petani? Jika ada biaya tambahan, apakah besarannya telah disepakati secara terbuka? Apakah seluruh anggota kelompok tani mengetahui rincian biaya tersebut? Dan apakah petani menerima bukti pembayaran serta penjelasan mengenai komponen harga yang mereka bayarkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam pengelolaan program subsidi. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi akan terbuka dan kepercayaan masyarakat dapat terkikis.
Persoalan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan kelompok tani yang akuntabel. Dalam praktik penyaluran pupuk subsidi, kelompok tani memegang peran strategis karena menjadi bagian dari mata rantai distribusi yang langsung bersentuhan dengan petani. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penebusan dan penyaluran pupuk seharusnya diketahui dan dipahami oleh seluruh anggota kelompok secara terbuka.
Di berbagai daerah, polemik pupuk subsidi sering kali tidak berawal dari kelangkaan barang, melainkan dari minimnya informasi yang diterima petani. Ketika petani tidak mengetahui dasar penetapan harga atau mekanisme distribusi yang berlaku, maka kecurigaan akan mudah muncul.
Pada sisi lain, prinsip keberimbangan mengharuskan adanya ruang penjelasan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk subsidi. Bisa jadi terdapat biaya operasional tertentu yang muncul dalam proses penyaluran hingga ke lokasi petani. Namun apabila memang terdapat komponen biaya tambahan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara rinci, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada petani sebagai penerima manfaat.
Keterbukaan menjadi penting karena pupuk subsidi bukan barang komersial biasa. Program ini menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat dan dirancang untuk membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga yang terjangkau. Karena itu, setiap tahapan distribusinya harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, peran Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida), penyuluh pertanian lapangan, serta aparat pengawas lainnya menjadi sangat krusial. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan pupuk tersedia di gudang atau kios pengecer. Pengawasan juga harus menyentuh aspek harga, mekanisme distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih jauh, persoalan yang mencuat di Onembute sesungguhnya mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam tata kelola subsidi pertanian. Ketika pemerintah berupaya meningkatkan produksi pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional, maka distribusi sarana produksi harus berjalan dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Petani tidak hanya membutuhkan pupuk yang tersedia. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa pupuk tersebut dapat diperoleh sesuai harga yang ditetapkan pemerintah dan melalui mekanisme yang jelas.
Karena itu, pertanyaan yang berkembang di tengah petani Onembute tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program subsidi. Sebaliknya, pertanyaan tersebut dapat dimaknai sebagai dorongan agar pengelolaan pupuk subsidi semakin transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar selisih harga Rp25.000 atau Rp30.000 per karung. Yang jauh lebih penting adalah terjaganya kepercayaan petani terhadap program pemerintah. Sebab keberhasilan pupuk subsidi tidak hanya diukur dari banyaknya pupuk yang tersalurkan, melainkan juga dari keyakinan petani bahwa hak mereka diterima secara utuh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pertanyaan-pertanyaan mengenai harga pupuk subsidi di Onembute dapat dijawab secara terbuka oleh seluruh pihak terkait, maka polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola distribusi pupuk subsidi. Namun jika ruang transparansi tetap tertutup, maka keraguan petani terhadap efektivitas program subsidi akan terus menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
@Red















