Soppeng — Dugaan serangan digital mencuat. Seorang oknum yang mengatasnamakan aktivis/LSM diduga menyebarkan hoaks, memelintir informasi, dan mencatut nama Pimpinan Redaksi BreakingNewspost.id tanpa dasar.
Redaksi memastikan informasi tersebut tidak benar dan bukan produk resmi.
Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang berpotensi merusak reputasi dan mengganggu kerja pers.
Terancam Jerat Hukum
Jika terbukti, pelaku berpotensi dijerat:
UU ITE (pencemaran nama baik & berita bohong)
KUHP (penghinaan & fitnah)
UU No. 1 Tahun 1946 (penyebaran hoaks yang memicu keonaran)
Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Serangan ke Pers
Pencatutan identitas media dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Redaksi memastikan: Laporan ke aparat penegak hukum Penelusuran digital pelaku Gugatan hukum tanpa kompromi
“Ini sudah masuk serangan terhadap institusi pers. Proses hukum akan berjalan.”
Menyebarkan ulang hoaks berisiko pidana.
Saring sebelum sharing Verifikasi sebelum percaya Tegas
Ruang digital bukan ruang bebas hukum.
Penyebar hoaks, pencatut nama, dan provokator publik siap berhadapan dengan hukum.
Penulis:pimred















