LUWU,BreakingNewspost.id — Dugaan tidak diterimanya perusahaan media berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dalam kerja sama publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu memicu perdebatan mengenai kepastian hukum dalam kemitraan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Ketua DPW Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, yang mempertanyakan dasar hukum apabila benar terdapat kebijakan yang menolak perusahaan media hanya karena berbadan hukum PT Perorangan.
Menurut Iwan Hammer, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menetapkan persyaratan administrasi dalam pelaksanaan kerja sama maupun pengadaan jasa. Namun, kewenangan tersebut, katanya, harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kalau memang benar media berbadan hukum PT Perorangan tidak diterima bermitra dengan Kominfo Kabupaten Luwu, pertanyaan kami sederhana, apa dasar hukumnya? Jika memang ada aturan yang melarang, silakan disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik maupun kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha media,” ujar Iwan Hammer.»
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan sebagai dorongan agar setiap kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut Iwan Hammer, PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, apabila bentuk badan hukum tersebut dijadikan alasan penolakan dalam kerja sama publikasi pemerintah, dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka agar memberikan kepastian bagi seluruh perusahaan media.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap persyaratan yang diberlakukan kepada perusahaan media seharusnya diumumkan secara terbuka sehingga semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iwan Hammer mengatakan ICC-RI akan mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum administrasi negara dan keterbukaan informasi publik apabila ditemukan adanya kebijakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Secara normatif, hingga saat ini belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional yang secara tegas melarang perusahaan berbadan hukum PT Perorangan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah hanya karena bentuk badan hukumnya. Namun, pemerintah daerah dapat menetapkan persyaratan administratif tertentu sepanjang memiliki dasar hukum, diterapkan secara objektif, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan terhadap media berbadan hukum PT Perorangan di Kabupaten Luwu, beberapa hal dinilai penting untuk dijelaskan kepada publik, antara lain apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berupa peraturan kepala daerah, pedoman teknis, standar operasional prosedur (SOP), atau ketentuan lain yang berlaku, serta apakah persyaratan tersebut diberlakukan secara terbuka kepada seluruh perusahaan media.
Iwan Hammer menilai penjelasan resmi dari pemerintah daerah akan menghindarkan munculnya berbagai spekulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers yang ingin menjalin kemitraan dengan pemerintah.
hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kominfo Kabupaten Luwu belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan adanya kebijakan tersebut maupun dasar hukum yang digunakan apabila persyaratan tersebut benar diterapkan. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi mengenai mekanisme seleksi dan persyaratan kerja sama media yang berlaku di instansi tersebut.
@Red















