MANADO | BreakingNewspost.id — Keluarga meminta TNI Angkatan Laut membuka status dan riwayat administrasi lahan di Manado yang mereka sebut telah dikelola sejak dekade 1980-an. Kepastian itu dinilai penting untuk menjawab dasar penguasaan, status aset, batas lahan, serta dokumen yang menjadi landasan hukum masing-masing pihak.
Berdasarkan kronologi tertulis yang disampaikan keluarga, lahan tersebut mulai dikelola orang tua mereka sekitar tahun 1980-an. Saat itu, orang tua keluarga disebut masih aktif sebagai anggota TNI AL di Manado.
Dalam kronologi tersebut, orang tua keluarga disebut pernah mengajukan permohonan untuk mengelola lahan yang ketika itu disebut sebagai lahan tidur. Keluarga menyebut kondisi lahan masih berupa semak belukar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Keluarga juga menyatakan memiliki surat dan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengelolaan lahan. Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menentukan status hukum tanah. Keabsahan, asal-usul, serta keterkaitannya dengan administrasi aset TNI AL perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan institusi terkait.
Menurut kronologi keluarga, pengelolaan berlangsung selama puluhan tahun dan kemudian diikuti pembangunan rumah serta aktivitas keluarga di atas lahan tersebut.
Persoalan berkembang ketika muncul perbedaan mengenai status dan penguasaan lahan. Keluarga pun meminta TNI AL memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan tanah dan riwayat administrasinya.
Keluarga meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan seluruh dokumen yang dimiliki para pihak. Mereka juga meminta kejelasan mengenai apakah lahan itu tercatat sebagai aset negara atau aset TNI AL, termasuk dasar pencatatan dan batas-batas lahannya.
Permintaan tersebut sekaligus membuka kebutuhan untuk menguji kronologi yang disampaikan keluarga dengan dokumen resmi pertanahan dan administrasi aset. Dengan demikian, status lahan tidak ditentukan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.
Klarifikasi TNI AL menjadi penting untuk menjelaskan riwayat tanah, status aset, dasar penguasaan, serta apakah pada masa lalu pernah terdapat izin atau dokumen resmi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh keluarga.
Sampai berita ini disusun, keterangan resmi TNI AL mengenai status dan riwayat administrasi lahan tersebut belum diperoleh. Karena itu, seluruh klaim para pihak masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi dari institusi yang berwenang.Kalau ingin dibuat lebih “menggigit” ala Kompas Investigasi, fokus bisa diperkuat pada pertanyaan kunci: siapa yang menguasai tanah, apa dasar hukumnya, dan ke mana jejak dokumen sejak 1980-an.Red







