sulewesi Barat | BreakingNewsPost.id – 25 Juli 2025 | Ketua Dewan Pengawas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) APKLI-P, Iwan Hammer, mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Barat agar memastikan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penyajian menu di sekolah, dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pelaksanaan program tetap menjaga mutu pelayanan, keamanan pangan, serta kualitas gizi yang diterima peserta didik. Menurut Iwan, kesesuaian antara menu yang disajikan di lapangan dengan standar yang telah ditetapkan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kredibilitas Program MBG.
Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, seluruh dapur SPPG harus berpedoman pada standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” kata Iwan Hammer.
Menurutnya, standar tersebut tidak hanya berkaitan dengan jenis makanan yang disajikan, tetapi juga mencakup komposisi gizi, kebersihan, keamanan pangan, proses pengolahan, hingga mekanisme distribusi makanan kepada peserta didik.
Iwan menilai bahwa konsistensi penerapan standar penting untuk memastikan setiap siswa memperoleh kualitas pelayanan yang setara, tanpa dipengaruhi oleh perbedaan kapasitas atau pengelolaan masing-masing dapur SPPG.
Pengawasan Dinilai Menjadi Bagian Penting
Dalam pandangannya, pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas program pemerintah.
Ia mengimbau pengelola dapur SPPG di Sulawesi Barat untuk melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, pengemasan, hingga penyajian makanan di sekolah.
Menurut Iwan, apabila ditemukan kendala teknis maupun administratif dalam pelaksanaan program, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang agar tidak mengganggu pelayanan kepada peserta didik.
Kami berharap setiap kendala yang muncul dapat segera dikoordinasikan dengan pihak terkait sehingga pelayanan kepada anak-anak tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dorong Transparansi dan Kepatuhan terhadap Pedoman
Iwan juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam Program MBG, termasuk pemerintah daerah, pengelola SPPG, sekolah, dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga transparansi pelaksanaan program.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap pedoman resmi merupakan bagian dari tata kelola yang baik serta dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Program MBG.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap tahapan pelaksanaan benar-benar berjalan sesuai tujuan program dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Perlu Evaluasi Berbasis Fakta
Sejumlah pihak menilai bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari kesesuaian mutu pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan BGN. Karena itu, apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan perbedaan antara pedoman dan praktik, evaluasi perlu dilakukan berdasarkan data, hasil pemeriksaan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Hingga pernyataan ini disampaikan, Iwan Hammer tidak menyebutkan adanya dapur SPPG atau sekolah tertentu yang melakukan pelanggaran terhadap standar BGN. Pernyataannya disampaikan sebagai imbauan umum agar seluruh penyelenggara Program MBG di Sulawesi Barat terus menjaga kualitas layanan dan mematuhi pedoman resmi.
Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan atau penjelasan dari Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, maupun pengelola SPPG terkait pelaksanaan Program MBG di Sulawesi Barat, keterangan tersebut penting untuk melengkapi informasi kepada publik sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.Jika nantinya berita ini juga memuat dugaan ketidaksesuaian menu pada SPPG tertentu, sebaiknya disertai data pendukung, hasil verifikasi, serta hak jawab dari BGN, pengelola SPPG, dan pemerintah daerah agar tetap memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan menghindari kesimpulan yang belum terbukti.















