KOLAKA TIMUR-BreakingNewspost — Ketua DPD APKAN RI, Jamaluddin, mendampingi sejumlah warga Desa Atolanu, Kecamatan Lambandia, memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Timur terkait dugaan penahanan sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2022.
Kehadiran Jamaluddin bersama warga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang menjadi hak mereka melalui program tersebut. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan oleh penyidik Tipikor guna mengumpulkan keterangan serta mendalami dugaan penahanan sertifikat yang telah menjadi keluhan warga selama beberapa tahun terakhir.
Namun, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (13/6/2026) terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena pihak terlapor yang disebut berinisial KW belum memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menjadwalkan kembali pertemuan dan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam proses klarifikasi, warga menyampaikan kronologi pengurusan sertifikat, pelaksanaan program PRONA di Desa Tolano, serta berbagai fakta yang mereka ketahui terkait belum diserahkannya sertifikat kepada sejumlah penerima yang berhak.
Jamaluddin menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan memastikan masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara utuh kepada aparat penegak hukum.
Kami berharap proses ini berjalan secara transparan dan profesional sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai keberadaan sertifikat yang hingga kini belum mereka terima,” ujar Jamaluddin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang telah mengikuti program pemerintah dan seharusnya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Warga yang hadir juga berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan kasus tersebut secara objektif. Mereka meminta seluruh pihak yang terkait dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan aparat penegak hukum agar proses penyelidikan tidak mengalami hambatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kolaka Timur mengenai hasil pemeriksaan maupun substansi dugaan yang sedang didalami penyidik. Namun, proses pengumpulan keterangan dari warga dan pihak-pihak terkait masih terus berlangsung.
Kasus dugaan penahanan sertifikat PRONA Tahun 2022 ini menjadi perhatian masyarakat Desa Tolano karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga yang hingga kini belum memperoleh dokumen yang seharusnya telah mereka terima. Masyarakat berharap pertemuan yang dijadwalkan kembali pada 15 Juni 2026 dapat memberikan titik terang terhadap persoalan tersebut serta menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
@Red
















