JAKARTA|BreakingNewsPost.id — Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea terus memantik perhatian organisasi pers. Di tengah bergulirnya laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan status sosial pihak yang dilaporkan.
Desakan itu disampaikan menyusul laporan resmi PWI Pusat terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, Hotman Paris yang sedang mendampingi kliennya diduga mengucapkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Rekaman video insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari kalangan insan pers maupun masyarakat.
Menurut Syamsul Bahri, peristiwa tersebut tidak semestinya dipandang sebagai sekadar adu argumentasi atau luapan emosi sesaat. Ia menilai persoalan itu menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni penghormatan terhadap profesi wartawan yang menjalankan fungsi konstitusional dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.
Kami mengecam keras setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Ketika profesi ini direndahkan di depan publik, sesungguhnya yang sedang dilemahkan adalah demokrasi itu sendiri,” ujar Syamsul Bahri, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi negara demokrasi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diduga menghambat atau merendahkan kerja jurnalistik perlu disikapi secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Syamsul mengapresiasi langkah Hotman Paris yang telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media sosial. Namun, menurutnya, penyampaian permintaan maaf merupakan persoalan moral yang berbeda dengan proses penegakan hukum.
Permintaan maaf patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki popularitas, kekayaan, atau pengaruh,” katanya.
Syamsul juga memberikan apresiasi kepada PWI Pusat dan Dewan Pers yang memilih menempuh jalur hukum sebagai penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme negara hukum. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa sengketa yang menyangkut kepentingan publik sebaiknya diselesaikan melalui prosedur hukum, bukan melalui tekanan opini ataupun penghakiman di ruang digital.
Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap figur publik. Transparansi proses, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pernyataannya, DPD GWI Provinsi Banten juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, organisasi tersebut menyebut bahwa aspek pidana dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan lain yang dinilai relevan, termasuk peraturan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Meski demikian, Syamsul menekankan bahwa penentuan pasal yang akan diterapkan bukan merupakan kewenangan organisasi pers, melainkan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Menutup keterangannya, Ketua DPD GWI Provinsi Banten mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan mengawal kepentingan publik melalui informasi yang benar. Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers. Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip equality before the law, sehingga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga,” pungkas Syamsul Bahri.Tim















