SOPPENG | BreakingNewspost.id – minggu 26 Juli 2026 | Keluhan masyarakat terkait tingginya harga LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejumlah warga mengaku masih kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPW APKLI Perjuangan Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, meminta pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Soppeng. Menurutnya, apabila benar terjadi penjualan di atas HET pada rantai distribusi yang diatur pemerintah, maka kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran program subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer di beberapa wilayah Kabupaten Soppeng dilaporkan berkisar antara Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung, bahkan pada waktu tertentu disebut lebih tinggi ketika pasokan terbatas. Sementara itu, harga di pangkalan resmi semestinya mengacu pada HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Perbedaan harga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Program subsidi energi pada dasarnya ditujukan agar masyarakat yang berhak dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Ketika harga yang dibayar masyarakat jauh melebihi HET, muncul berbagai pertanyaan mengenai penyebabnya, apakah dipengaruhi keterbatasan pasokan, panjangnya rantai distribusi, praktik penjualan kembali oleh pihak tertentu, atau faktor lain yang memerlukan verifikasi.
Iwan Hammer menilai pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan masyarakat, tetapi perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Menurutnya, inspeksi mendadak terhadap agen, pangkalan, serta penelusuran jalur distribusi perlu dilakukan agar diketahui secara objektif apakah terdapat penyimpangan atau persoalan distribusi yang harus segera dibenahi.
Ia juga mengingatkan bahwa subsidi LPG 3 kilogram bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran maupun penjualan harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat bukti ataupun hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan adanya pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Soppeng. Oleh sebab itu, dugaan tingginya harga di lapangan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Dalam sistem distribusi LPG bersubsidi, pengawasan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui perangkat daerah yang membidangi perdagangan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran barang kebutuhan pokok. Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai kuota dan mekanisme yang berlaku, sedangkan agen dan pangkalan resmi berkewajiban menyalurkan LPG sesuai ketentuan. Hiswana Migas juga memiliki peran dalam pembinaan terhadap anggotanya.
Apabila dalam proses pengawasan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, seperti penyalahgunaan distribusi, penjualan yang tidak sesuai ketentuan pada rantai distribusi resmi, penimbunan, atau pengalihan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perlu dipahami bahwa tidak setiap harga LPG yang lebih tinggi di tingkat pengecer secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran oleh pangkalan resmi. Pengecer bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi LPG subsidi yang diatur pemerintah sehingga harga di tingkat tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor. Karena itu, perlu dibedakan secara jelas apakah kenaikan harga terjadi di pangkalan resmi atau setelah LPG berpindah ke tangan pengecer.
Pertamina secara umum mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai HET. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi melalui Pertamina Call Center 135 maupun kepada pemerintah daerah dan aparat yang berwenang.Red
















